Peraturan Permainan Catur Menurut FIDE

Bagi sobat pencinta catur yang akan mengikuti turnamen catur untuk pertama kali baik catur cepat (blitz) ataupun catur standar. Berikut peraturan bermain catur menurut FIDE. Peraturan pertandingan catur ini merupakan peraturan dasar yang wajib diketahui dan diikuti oleh pemain catur saat mengikuti turnamen.

1. Bermain catur harus sportif dengan tidak menggangu konsentrasi lawan yang sedang berpikir, berjiwa atlet dengan selalu berpedoman pada semboyan Catur Gen’s Una Sumus yang artinya Kita Satu Keluarga.
2. Melangkah bergantian, pemain buah putih berjalan duluan, lalu kemudian pemain Buah Hitam.
3. Buah yang sudah dipegang harus dijalankan, terkecuali buah tersebut tidak mungkin untuk dijalankan.
4. Langkah yang dinyatakan sudah selesai, apabila tangan telah melepaskan buah yang dipegang.
5. Buah yang dipegang, dan menyentuh Buah lawan, harus dimakan/ditangkap, terkecuali buah tersebut tidak mungkin untuk dimakan/ditangkap.
6. Rokade ada dua cara, yaitu : Rokade panjang dan Rokade Pendek. Raja harus dipegang duluan, dengan ketentuan raja tidak diancam oleh buah Lawan
7. Raja dalam Keaadaan Terancam (Open), dan lawan Salah melangkah, Langkah Tersebut bisa diulang (langkah lain).
8. Bidak yang terdorong dua langkah, sejajar dengan buah lawan, terserah pemain yang bersangkutan dipukul atau Tidak (en passant).
9. Bidak Promosi, atau bidak di petak akhir harus diganti, terserah pemain yang bersangkutan.
10. Skak atau Ster, boleh dibilang dan boleh tidak.
11. Buah yang Dinyatakan Mat : Jika lawan menyerah, Raja lawan Mat, waktu berpikir sudah habis (jarum jam jatuh) .
12. Buah yang dinyatakan Remis (Draw): Persetujuan kedua belah pihak, Skak abadi 3 kali berturut – turut, bangunan Sama 3 kali berturut- turut, tidak Saling Memukul Selama 40 langkah.



Demikian peraturan dalam turnamen catur. Selamat bermain catur.

0 komentar:

Teori Catur 02 Ide di Balik Opening

Langkah-langkah dalam setiap Opening selalu didasarkan pada ide-ide tertentu meskipun tidak selalu jelas. Ide-ide ini membentuk latar-belakang serta dasar-dasar dari setiap opening (Teori Catur 01 Prinsip Dasar Opening). Sementara itu langkah yang kita jalankan adalah merupakan bentuk konkret dari ide-ide tadi.


Lebih jelasnya adalah merupakan kombinasi dari teori dan tindakan yang merupakan prinsip dalam permainan catur. Karena langkah dalam permanian catur jauh lebih terstandar dari, katakanlah seperti dalam membangun sebuah rumah, namun teori yang diwakili oleh ide-ide tadi jauh lebih penting.

Untuk lebih memahami, mari kita lihat sebuah ilustrasi yang merupakan penyimpangan dari teori seperti 1. e4 f6? Jawaban Hitam adalah buruk, sangat buruk malah, dalam kenyataan bahwa jawaban Hitam tidak akan ditemukan dalam teori standar Opening. Apa yang harus dilakukan tentang hal itu? Pecatur yang telah hafal sejumlah besar berbagai Opening tanpa pemahaman, mereka akan bingung, ia bahkan tidak akan mampu memberikan alasan bagus mengapa langkah 1. … f6 buruk. Tapi bagi pecatur yang memahami teori Opening mengetahui bahwa Hitam telah mengabaikan sentrum, menghalangi langkah kuda yang merupakan petak terbaiknya, serta melemahkan posisi Raja nya sendiri, dengan demikian kita akan mampu untuk menghukum langkah lawan yang buruk tadi.

Banyak dari kita kurang menyadari bahwa sebenarnya Teori Opening didasarkan pada suatu asumsi tertentu yang pasti. Mereka cukup sederhana dan sekali dipelajari, tidak akan pernah terlupakan!

Mereka adalah:
1. Dalam posisi awal, Putih diuntungkan karena melangkah duluan, Akibatnya:
2. Persoalan Putih dalam Opening adalah untuk mengamankan posisi yang lebih baik, sementara
3. Persoalan Hitam adalah untuk mengamankan keseimbangan.

Cukup sederhana ya.

Hingga sekarang, tidak ada yang menemukan metode untuk menentukan nilai-nilai yang lebih tinggi untuk memahami “Teori Opening” selain dari pada “Mempraktikkan” apa yang telah diperlajari. Karena "Teori" tidak lain hanyalah "Praktik yang baik."

Ada dua Konsep Dasar dalam pembukaan: Pengembangan dan Sentrum. Pengembangan adalah menempatkan perwira keluar. Sentrum terdiri dari empat petak geometris di tengah papan (d4, e4, d5 dan e5). Prinsip dasarnya adalah dalam Opening penting untuk mengembangkan perwira secara harmonis dan sedemikian rupa juga untuk mengamankan posisi yang paling menguntungkan di sentrum.

Dengan pengetahuan yang semakin dalam ada sepuluh aturan praktis yang kita kembangkan lagi dari 
Teori Catur 01 Prinsip Dasar Opening, yang mencakup 5 Aturan Dasar dalam Opening.

Aturan-aturan ini adalah:
1. Bukalah dengan bidak raja atau bidak menteri.
2. Jika memungkinkan, kembangkanlah langkah yang mengancam langsung.
3. Mengembangkan kuda sebelum gajah.
4. Pilih petak yang paling sesuai untuk perwira dan mengembangkan di sana dilanjtkan dengan perwira yang lain.
5. Membuat satu atau dua langkah bidak dalam Opening, tidak lebih.
6. Jangan mengeluarkan menteri terlalu pagi.
7. Rokade sesegera mungkin, sebaiknya di sayap Raja.
8. Bermainlah untuk mendapatkan pengawasan sentrum.
9. Selalu mencoba untuk mempertahankan setidaknya satu bidak di sentrum.
10. Jangan melakukan pengorbanan tanpa alasan yang jelas dan memadai.

Untuk poin 10 bisa kita bahas lebih lanjut, jika mau melakukan pengorbanan bidak dalam opening harus ada salah satu dari empat alasan:
a) aman, serta memiliki keuntungan yang nyata dalam perkembangan perwira
b) membelokkan menteri lawan
c) mencegah lawan dari rokade, baik secara permanen atau beberapa langkah kedepan
d) membangun serangan yang kuat.

Akhirnya, perlu diingat bahwa ada dua pertanyaan yang harus dijawab untuk setiap langkah yang dimainkan:
1. Bagaimana hal itu mempengaruhi pusat?
2. Bagaimana itu berpengaruh pada perkembangan perwira dan bidak saya yang lain?

Setiap langkah yang sesuai dengan prinsip dasarnya adalah "normal", seperti menjalankan 1. e4 menempatkan bidak di sentrum dan membantu perkembangan sayap raja. Sedangkan Setiap langkah yang tidak normal yang tidak sesuai dengan prinsip dasar seperti 1 a4, yang tidak membantu perkembangan dan sentrum. Demikian pula, setelah 1 e4 e5 2 Nf3 mengembangkan dan mengancam petak sentrum, adalah normal, sedangkan 2 b3, yang mengembangkan perwira relatif tidak penting, dan tidak mempengaruhi pusat, adalah tidak normal. Kita akan mudah memikirkan banyak contoh-contoh serupa.

Dalam sejumlah Opening modern - seperti Pertahanan Alekhine dan Sistem Catalan – permainan sayap ternyata sangat sukses meskipun kontradiksi dengan prinsip Opening yang baik. Kontradiksi tersebut dapat dipahami dengan mempertimbangkan unsur yang permanen. Misalnya, pada Pertahanan Alekhine, Putih memungkinkan untuk membangun bidak sentrumyang kuat, Hitam bukannyamenganggap bahwasentrum Putih buruk, tetapi karena ia yakin bahwa ia akan mampu menghancurkan sentrum Putih baik cepat atau lambat, Nah! Akibatnya, antara lain di beberapa Opening, kita harus menganalisa berapa lama keuntungan yang diberikan akan berlangsung.

Nuansa lain adalah transposisi, yang cukup umum pada Opening Bidak Menteri. Penting untuk dijelaskan tentang meng-evaluasi posisi yang terjadi dalam Opening. Tentu saja, didasarkan pada analisis umum dalam posisi apapun. Analisis umum adalah seperti melibatkan faktor-faktor: materi, struktur bidak, mobilitas, keamanan Raja sertakombinasi. Dalam kebanyakan Opening (kecuali gambit) hanya struktur bidak dan mobilitas yang benar-benar penting. Sentrum adalah hal khusus dari mobilitas, bagi yang yang memiliki pengawasan dari sentrum secara otomatis memiliki lebih banyak kebebasan bergerak untuk perwiranya.

Kadang-kadang jika diamati bahwa ide-ide yang di dasarkanpada Opening tertentu sering dihindari sama sekali dalam praktiknya. Itu karena ide bukanlah hukum yang harus ditaati tetapi panduan petunjuk saja. Strategi, yang merupakan tubuh dari ide, hanya berlaku sebagai kerangka kerja. Taktik, variasi dari setiap individu, adalah apa yang masuk ke dalam kerangka tadi, itulah sebabnya mengapa hasilnya sering bervariasi dari konsepsi asli. Makin bingung ya.. hehe.

0 komentar:

Teori Catur 01 Prinsip Dasar Opening

Untuk dapat melangkah lebih jauh, perlu suatu pemahaman tentang Prinsip Dasar Dalam Opening. Seperti layaknya dalam mempelajari Bela Diri, perlu pemahaman dalam pemantapan yang disebut dengan kuda-kuda. Tanpa Pemahaman tentang Prinsip Dasar, akan sulit bagi kita mencapai suatu level sebagai pemain kuat.

A. Dalam tahap Pembukaan dikenal 5 aturan standar:

1. Duduki atau awasi sentrum. Yang dimaksud sentrum disini adalah petak pusat di d4 atau e4 (Putih) serta petak d5 atau e5 (Hitam)
2. Jangan melangkah dua kali untuk buah yang sama kecuali dalam Opening Alekhine, Hal ini bertujuan mengusahakan pengembangan perwira secepat mungkin, dan jangan gerakkan perwira anda ke petak yang mudah diusir lawan
3. Keluarkan Kuda terlebih dahulu baru Gajah kecuali menggunakan opening fianchetto. Pada Teori Catur Hypermodern, opening dititik beratkan pada pengawasan sentrum dari pada menduduki sentrum itu sendiri, dimana sentrum akan diawasi melalui fianchetto! (fianchetto artinya meletakkan gajah pada petak b2 atau g2 (Putih) dan b7 atau g7 (Hitam)).
4. Jangan mengeluarkan Menteri terlalu pagi.
5. Segeralah Rokade bila keadaan memungkinkan. Kita melakukan rokade bukan karena bisa tetapi karena suatu kebutuhan untuk mengamankan Raja. Banyak pemain kuat segera melakukan rokade walaupun ada kesempatan yang lebih baik dari pada rokade. Hal ini disebabkan belum terbiasanya membagi perhatian antara pertahanan (keamanan Raja) dengan peluang yang ada. Biasanya hal yang menyusahkan bila kita terlambat untuk rokade adalah seperti contoh yang ditunjukkan di bawah ini.

 
Check Benteng yang membuat susah

Ada kalanya juga kita tidak perlu sama sekali rokade seperti yang ditunjukkan berikut ini.

Raja Hitam cukup aman

B. Peran Benteng dalam Opening


Benteng sangat berperan dalam menguasai jalur setengah terbuka maupun jalur terbuka. Bantuan bidak sangat dibutuhkan disini dalam memberi jalan buat Benteng untuk dapat berperan aktif. Salah satunya adalah serangan bidak dalam menghancurkan formasi bidak lawan.

Sebagai catatan walau kita belum mampu menghancurkan formasi bidak lawan tersebut karena kuatnya formasi bidak lawan, tetapi setidaknya bidak kita mampu memberikan tekanan terhadap posisi lawan.

Benteng sangat terasa sekali terutama dalam fase endgame, namun peran Benteng sering diabaikan dalam opening dimana kuda dan Gajah sangat berperan aktif dalam fase opening.

Cukup sulit untuk melibatkan Benteng dalam tahap awal tanpa peran Bidak dalam membuka jalur bagi sang Benteng. Hal yang tidak lazim adalah dengan meletakkan Benteng di depan bidak karena Benteng akan mudah diusir oleh perwira lawan baik, oleh Bidak, Kuda maupun Gajah.




C. Formasi Bidak menentukan Arah Serangan

Sebagai pemula kita sering kehilangan arah untuk membuat planning. Kadang kita bingung mau jalanin apalagi ya. Untuk pemain top, kehilangan 1 langkah bisa membuat kekalahan.
Kita tidak mungkin untuk menguasai seluruh opening yang ada kecuali kita belajar catur dari umur 3 tahun! Hal ini jangan membuat patah semangat melihat usia kita sudah tidak muda lagi hehehe....

Pelajarilah beraneka ragam formasi bidak karena formasi bidak menentukan arah serangan. Kadang ada beberapa opening yang berbeda tetapi menghasilkan formasi bidak yang hampir sama, nah!

0 komentar:

Diagram Ahli Waris


2 komentar:

Ilmu Faraid itu Lengkap Lugas Tuntas

Subhanallah, Maha Benar Allah dengan segala firmanNya. Kewarisan menurut syariat Islam “hanya” diatur dalam 3 ayat. Jika ditambahkan ketentuan tentang “reward and punishment” melaksanakan atau tidak melaksanakan sistem hukum waris Islam, maka kewarisan menurut syariat Islam hanya diatur dalam 5 ayat saja.

Meskipun singkat, sistem hukum waris Islam sangat lengkap, lugas dan tuntas. Hal-hal pokok yang mencakup syarat, rukun, dan sebab kewarisan hanya” diatur dalam 3 ayat dari Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Khusus untuk penghalang atau penggugur kewarisan, penjelasan ditemukan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga ayat tersebut juga menjelaskan secara lengkap dan gamblang tentang kedudukan ahli waris, bagian dari setiap ahli waris, dan kondisi bagian dari setiap ahli waris.

Siapa saja dari keluarga besar dari pewaris (mayit atau orang yang meninggal) yang berhak masuk dalam daftar nominasi ahli waris juga diatur dalam ketiga ayat tersebut. Siapa di antara ahli waris yang paling kuat kedudukannya untuk mendapatkan harta waris dan siapa yang harus sabar masuk dalam “waiting list” juga sudah gamblang. Setiap ahli waris tidak perlu menjadi orang pintar untuk mengetahui apakah dirinya dapat atau tidak dapat bagian dari harta waris.



BAGIAN WARIS

Lalu, bagaimana dengan penetapan dan penghitungan bagian setiap ahli waris? “Njelimetkah”? “Matematika waris Islam” ternyata sangat sederhana dan hanya melibatkan 6 bilangan yang menjelaskan tentang bagian-bagian yang pasti (furudh muqoddaroh), yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6. Untuk menetapkan dan menghitung hak yang menjadi bagian dari ahli waris sama sekali tak diperlukan kalkulator scientific maupun software khusus. Sudah sejak 1400 tahun yang lalu umat Islam mempraktekkan perhitungan bagian ahli waris hanya mengandalkan matematika yang diajarkan di sekolah dasar.

Coba bandingkan dengan sistem hukum waris yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari segi jumlah pasal dan ayat, sudah pasti sistem hukum waris dalam KUH Perdata lebih banyak dibandingkan dengan sistem hukum waris yang diatur dalam Al-Qur’an. Meskipun lebih banyak dalam hal pasal dan ayat, sistem hukum waris dalam KUH Perdata tidak dapat diterapkan untuk semua umat manusia dengan sistem keluarga, sistem sosial, dan peradaban yang berbeda. Sebaliknya, meskipun sangat singkat, sistem hukum waris Islam berlaku mutlak untuk semua orang Islam meskipun hidup dengan sistem keluarga, sistem sosial, dan peradaban yang berbeda di zaman yang berbeda pula.

Ironisnya, meskipun Allah SWT telah memberikan wasiat tentang menyelesaikan masalah kewarisan, kondisi saat ini ilmu kewarisan Islam (faraidh) adalah minim kajian, sepi peminat, terpinggirkan, dan desakralisasi. “Nasib” ilmu kewarisan Islam sudah bisa dibaca oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagaimana dalam hadits sebagai berikut :

“Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka” (HR. al-Nasa’i, Hakim dan Baihaqi).

Jika hukuman bagi orang Islam yang tidak melaksanakan penyelesaian harta waris menurut ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT adalah neraka dan kekal di dalamnya, mengapa ada penolakan sebagian orang Islam terhadap sistem hukum waris Islam? Saya tidak berminat untuk berandai-andai memberikan jawaban. Satu hal yang pasti, setiap orang yang shalat mengucapkan ikrar bahwa “sesungguhnya, shalatku, ibadahku, hidupku, matiku hanya milik Allah Tuhan sekalian alam.” Juga dalam shalat manusia memohon diberikan pentujuk “tunjukilah kami jalan yang lurus …..”. Dalam konteks penyelesaian harta waris, petunjuk dan jalan yang lurus yang diminta sudah diberikan.

0 komentar:

Mengenal Ilmu Faraid

Dalam faraidh Islam, seseorang dapat menjadi ahli waris dari orang lain dikarenakan adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu hubungan kekerabatan (hubungan nasab, hubungan darah), hubungan perkawinan, dan hubungan wala'. Hubungan wala' adalah hubungan kewarisan karena seseorang pernah membebaskan orang lain dari perbudakan (kemudian yang dibebaskan itu meninggal) sehingga yang membebaskan itu berhak mewarisi.

Mewarisi dapat terjadi jika dipenuhi tiga rukun. Pertama adalah adanya pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia. Kedua adalah adanya ahli waris, yaitu orang yang berhak untuk menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya salah satu sebab mewarisi seperti disebutkan di atas. Dan ketiga adalah adanya harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.

Sementara itu, syarat terjadinya kewarisan ada tiga. Yang pertama adalah matinya pewaris, baik mati haqiqy (sejati, sebenarnya, secara de facto), mati hukmy (menurut putusan hakim, secara de jure), atau mati taqdiry (menurut dugaan). Syarat kedua adalah hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris. Dan ketiga adalah tidak adanya penghalang dari mewarisi.

Adapun penghalang dari mewarisi adalah karena perbudakan (budak tidak memiliki hak mewarisi dari tuannya), karena pembunuhan (orang yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi hartanya), dan karena perbedaan agama (orang yang berbeda agama tidak bisa saling mewarisi).

Berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, dalam menerima harta warisan, para ahli waris memiliki prioritas penerimaan warisan menurut susunan berikut:
1. Ashhabul-Furudh (Nasabiyah dan Sababiyah);
2. ‘Ashabah Nasabiyah;
3. Radd kepada Ashhabul-Furudh;
4. Dzawil-Arham;
5. Radd kepada salah seorang suami-isteri;
6. Ashabah Sababiyah (Maulal-‘ataqah);
7. ‘Ashabah laki-laki dari Maulal-‘ataqah;
8. Orang yang didakukan nasabnya kepada orang lain;
9. Orang yang menerima wasiat melebihi 1/3 harta peninggalan; dan
10. Baitul Maal.

Dalam praktek pembagian warisan, ahli waris yang dijumpai umumnya hanya terdiri dari golongan ashhabul-furudh dan 'ashabah. Dengan ditambah dengan pengetahuan prinsip hijab yang ada dalam faraidh Islam, maka penyelesaian masalah pembagian harta warisan akan menjadi mudah, cukup dengan menggunakan hitungan pecahan sederhana. Untuk itu pada tulisan ini pembahasan hanya sampai pada ahli waris ashhabul-furudh, 'ashabah dan prinsip hijab. Pembahasan lainnya, insyaallah, akan diberikan pada tulisan selanjutnya.

ASHHABUL FURUDH

Ashhabul-furudh adalah semua ahli waris yang mendapat bagian (fardh) tertentu seperti tertulis dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176, yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam). Karena keterbatasan ruang, terjemahan ketiga ayat ini tidak dimuat di sini. Kepada pembaca, dipersilakan membuka Al-Qur'an. Ditinjau dari jenis kelamin, ahli waris ashhabul-furudh yang perempuan terdiri dari isteri, anak perempuan, cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, ibu, dan nenek (dari pihak ibu maupun dari pihak bapak). Sementara yang laki-laki terdiri dari suami, bapak, kakek (bapak dari bapak), dan saudara laki-laki seibu. Semua ashhabul-furudh yang disebutkan ini adalah ashhabul-furudh nasabiyah (karena hubungan nasab), kecuali suami dan isteri yang termasuk ashabul-furudh sababiyah (karena hubungan perkawinan). Dari rincian ini ternyata kebanyakan ahli waris yang mendapat bagian yang sudah jelas menurut Al-Qur'an adalah perempuan. 


Ditinjau dari bagian (fardh) yang akan diperoleh, maka ashhabul-furudh yang menerima bagian setengah ada lima orang, yaitu
1. seorang anak perempuan (jika tidak bersama-sama dengan anak laki-laki),
2. seorang cucu perempuan keturunan anak laki-laki (jika tidak ada cucu perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki),
3. suami (jika tidak ada anak),
4. seorang saudara perempuan kandung (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
5. seorang saudara perempuan sebapak (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak).

Bagian seperempat adalah untuk dua macam ahli waris, yaitu
1. suami (jika ada anak) dan
2. isteri (jika tidak ada anak).

Sementara itu, fardh seperdelapan hanya diperuntukkan bagi seorang ahli waris, yaitu isteri jika memiliki anak.

Adapun ahli waris yang mendapat dua pertiga ada empat macam, yaitu
1. dua orang anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki),
2. dua orang cucu perempuan atau lebih (jika tidak ada cucu laki-laki atau anak perempuan),
3. dua orang saudara perempuan kandung atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
4. dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung).

Bagian sepertiga dimiliki oleh dua macam ahli waris, yaitu
1. ibu (jika tidak ada anak, atau tidak ada dua orang saudara atau lebih, baik kandung, sebapak, maupun seibu) dan
2. dua orang atau lebih saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Terakhir, bagian seperenam menjadi hak dari tujuh macam ahli waris, yaitu
1. bapak (jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki),
2. ibu (jika ada anak, atau ada dua saudara atau lebih),
3. kakek (jika ada anak laki-laki, dan tidak ada bapak),
4. nenek (jika tidak ada ibu),
5. saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu (jika seorang diri dan tidak ada anak, bapak, dan kakek),
6. cucu perempuan (jika bersama seorang anak perempuan), dan
7. saudara perempuan sebapak (jika bersama dengan saudara perempuan kandung).

'ASHABAH NASABIYAH

Kelompok ahli waris kedua adalah 'ashabah nasabiyah. 'Ashabah nasabiyah adalah ahli waris yang memiliki hubungan nasab yang tidak mendapat bagian yang tertentu jumlahnya, tetapi mendapatkan sisa ('ushubah) dari ashhabul-furudh atau seluruh harta jika ternyata tidak ada ashhabul-furudh sama sekali. Apabila sudah tidak ada sisa sedikit pun, maka mereka ('ashabah) tidak mendapatkan apa-apa. 'Ashabah nasabiyah dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu ashabah bin-nafsi, ashabah bil-ghair, dan ashabah ma'al-ghair.

'Ashabah bin-nafsi adalah kerabat laki-laki yang dihubungkan dengan pewaris tanpa diselingi oleh orang perempuan. 'Ashabah jenis ini menerima harta warisan menurut prioritas empat jurusan sebagai berikut:
1. jurusan anak (bunuwwah, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah), kemudian
2. jurusan bapak (ubuwwah, yaitu bapak, kakek, dan seterusnya ke atas), kemudian
3. jurusan saudara (ukhuwwah, yaitu saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau keponakan kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak atau kepnakan sebapak, dan seterusnya ke bawah), dan terakhir
4. jurusan paman ('umumah, yaitu paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman kandung atau sepupu laki-laki kandung, anak laki-laki dari paman sebapak atau sepupu laki-laki sebapak, dan seterusnya ke bawah).

Adapun 'ashabah bil-ghair, mereka adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (yaitu laki-laki) untuk menjadikan mereka 'ashabah dan untuk bersama-sama menerima 'ushubah. Ashabah bil-ghair terdiri dari empat orang perempuan ashhabul-furudh yang bagian mereka 1/2 jika seorang diri dan 2/3 jika lebih dari seorang. Mereka itu adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak. Keempat orang ini menjadi 'ashabah jika bersama-sama dengan saudara laki-lakinya masing-masing yang sederajat, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki sebapak. Orang yang menjadikan keempat perempuan ini 'ashabah bil-ghair disebut mu'ashshib. Setiap pasangan ini, misalnya anak laki-laki dengan anak perempuan, mendapatkan sisa harta setelah ashhabul-furudh dengan perbandingan bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.

Sementara itu, 'ashabah ma'al-ghair adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (juga perempuan) untuk menjadikannya 'ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima 'ushubah (sisa). Mu'ashshib (orang yang menjadikan 'ashabah) tetap menerima bagian menurut fardh-nya sendiri. 'Ashabah ma'al-ghair hanya terdiri dari dua orang perempuan dari ahli waris ashhabul-furudh, yaitu saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak. Kedua orang ini menjadi 'ashabah ma'al-ghair jika bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada saudara laki-lakinya, sebab kalau ada saudara laki-lakinya, mereka menjadi 'ashabah bil-ghair.

PRINSIP HIJAB

Faraidh Islam mengenal adanya hijab. Hijab adalah keadaan terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan bagian dikarenakan adanya ahli waris lain, sehingga ia kehilangan bagian sama sekali (disebut hijab hirman), atau bagiannya menjadi berkurang (disebut hijab nuqshan). Orang yang keberadaannya menyebabkan terhalangnya orang lain mendapatkan bagian disebut hajib, sedangkan orang yang terhalang tersebut dinamakan mahjub.

Adapun ahli waris yang tidak pernah mahjub berjumlah enam orang, yaitu anak laki-laki, bapak, suami, anak perempuan, ibu, dan isteri. Artinya, keenam orang ini tidak pernah terhalang oleh orang lain dalam menerima warisan. Ahli waris selain keenam orang ini ada dua kemungkinan, dalam satu keadaan dapat menerima bagian, tetapi dalam keadaan lain bisa menjadi mahjub.
Ahli waris laki-laki yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. kakek terhalang oleh bapak; saudara laki-laki kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
2. saudara laki-laki sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, penghalang saudara laki-laki kandung, dan saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair;
3. saudara laki-laki seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak;
4. cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki;
5. keponakan laki-laki kandung terhalang oleh saudara laki-laki sebapak dan semua penghalang saudara laki-laki sebapak;
6. keponakan laki-laki sebapak terhalang oleh keponakan laki-laki kandung dan semua penghalang keponakan laki-laki kandung;
7. paman kandung terhalang oleh keponakan laki-laki sebapak dan semua penghalang keponakan laki-laki sebapak;
8. paman sebapak terhalang oleh paman kandung dan semua penghalang paman kandung;
9. sepupu laki-laki kandung terhalang oleh paman sebapak dan semua penghalang paman sebapak;
10. sepupu laki-laki sebapak terhalang oleh sepupu laki-laki kandung dan semua penghalang sepupu laki-laki kandung.

Sementara itu, ahli waris perempuan yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. nenek terhalang oleh ibu;
2. cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki, dan dua orang atau lebih anak perempuan;
3. saudara perempuan kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
4. saudara perempuan sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair, dua saudara perempuan kandung atau lebih, dan semua penghalang saudara perempuan kandung;
5. saudara perempuan seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak.

CONTOH KASUS

Untuk memberikan gambaran penyelesaian masalah, diberikan beberapa contoh kasus pembagian warisan yang hanya melibatkan ahli waris dari kedua golongan ini.

Contoh pertama, seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan isteri, empat anak perempuan, tiga anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan kandung. Maka
(a) isteri mendapat 1/8 (karena ada anak),
(b) saudara perempuan kandung terhalang oleh anak laki-laki,
(c) anak laki-laki dan perempuan berbagi sisa (yaitu 7/8 setelah diambil isteri) dengan perbandingan 2:1. Jadi, tiga anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) x 7/8, yaitu 6/10 x 7/8 = 42/80, dan ini dibagi tiga sama rata. Sementara empat anak perempuan memperoleh 4/10 x 7/8 = 28/80, dan ini dibagi empat sama rata.

Contoh kedua, seorang perempuan wafat dengan meninggalkan suami, ibu, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka
(a) suami mendapat 1/4 (karena ada anak),
(b) ibu mendapat 1/6 (karena ada anak),
(c) anak perempuan mendapat 1/2 (karena seorang diri), dan
(d) sisanya, yaitu 1/12, menjadi bagian saudara laki-laki sebagai 'ashabah.

Terima kasih ilmunya untuk Ust. Yani ^_^

0 komentar:

Kisah HANACARAKA

ha na ca ra ka Dikisahkanlah tentang dua orang abdi yang setia
da ta sa wa la Keduanya terlibat perselisihan dan akhirnya berkelahi
pa da ja ya nya Mereka sama-sama kuat dan tangguh
ma ga ba tha nga Akhirnya kedua abdi itu pun tewas bersama

Aksara Jawa ha-na-ca-ra-ka mewakili spiritualitas orang Jawa yang terdalam yaitu kerinduannya akan harmoni dan ketakutannya akan segala sesuatu yang dapat memecah-belah harmoni. Konon aksara Jawa ini diciptakan oleh Ajisaka untuk mengenang kedua abdinya yang setia. Dikisahkan Ajisaka hendak pergi mengembara, dan ia berpesan pada seorang abdinya yang setia agar menjaga keris pusakanya dan mewanti-wanti janganlah memberikan keris itu pada orang lain, kecuali dirinya sendiri: Ajisaka. Setelah sekian lama mengembara, di negeri perantauan, Ajisaka teringat akan pusaka yang ia tinggalkan di tanah kelahirannya. Maka ia pun mengutus seorang abdinya yang lain, yang juga setia, agar dia pulang dan mengambil keris pusaka itu di tanah leluhur. Kepada abdi yang setia ini dia mewanti-wanti jangan sekali-kali kembali ke hadapannya kecuali membawa keris pusakanya. Ironisnya, kedua abdi yang sama-sama setia dan militan itu, akhirnya harus berkelahi dan tewas bersama hanya karena tidak ada dialog di antara mereka. Bukankah sebenarnya keduanya mengemban misi yang sama yaitu memegang teguh amanat junjungannya? Dan lebih ironis lagi, kisah tragis tentang dua abdi yang setia ini selalu berulang dari jaman ke jaman, bahkan dari generasi ke generasi.

0 komentar:

Istilah Dalam Faraid


Mawarits, jama dari mirats, demikian pula irts, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknakan dengan Mauruts, adalah harta peningalan orang yang meninggal.

Muwarits atau pewaris, adalah orang yang meninggalkan harta yang dipusakai

Waris atau ahli waris, adalah orang yang berhak menerima harta pusaka

Fara-idl, jama dari faridlah, diambil dari kata “fardlu”, artinya bagian yang telah ditetapkan oleh syara’.

Ilmu mawaris atau ilmu faraidh, menurut para fuqaha, adalah “suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara membaginya”.

Tarikah atau tirkah, adalah apa yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah meninggalnya, baik berupa harta, maupun hak-hak termasuk hutang-hutangya. Bedanya dengan mauruts adalah, jika tirkah merupakan harta peninggalan yang belum dikurangi beban-beban yang dikenakan untuk perawatan jenazah, wasiat maupun pelunasan hutang. Sedangkan mauruts merupakan selisih dari tirkah dengan beban.

Fardlu, adalah pewarisan kepada ahli waris ashabul furud menurut bagiannya

Ta’shib, adalah pewarisan kepada ahli waris ashabah

Ahli waris nasabiyah, adalah ahli waris yang bisebabkan oleh pertalian darah atau hubungan kekeluargaan dengan pewaris

Ahli waris sababiyah, adalah ahli waris yang disebabkan oleh hubungan seperti pernikahan atau karena memerdekakan budak.

Furudul Muqaddarah, adalah bagian-bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dalam menerima harta warisan

Faaridl, Fardli, Faraa-idli, atau Firridl, adalah orang yang pandai dalam ilmu waris

Ashabah ushubah nasabiyah, adalah ahli waris nasabiyah yang tidak mempunyai bagian tertentu tapi mengambil sisa harta sesudah diberikan pada ahli waris ashabul furud.

Ashabah ushubah sababiyah, adalah ahli waris sababiyah yang tidak mempunyai bagian tertentu tapi mengambil sisa harta sesudah diberikan pada ahli waris ashabul furud.

Ashabul furud atau dzawil furud, adalah ahli waris yang mempunyai bagian yang telah ditentukan dalam Alqur’an dan ijma’

Ashabah binafsihi, adalah seseorang yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri

Ashabah bil ghair atau bighairihi, adalah ahli waris ashabul furud perempuan yang ditarik oleh ahli waris lahabah binafsih (laki-laki) untuk menerima ashabah secara berserikat.

Ashabah ma’al ghair atau ma’a ghairihi, adalah ahli waris ashabul furud perempuan yang memerlukan orang lain dalam menerima ‘ushubah

Jihat bunuwwah, adalah keturunan pewaris (furu’)

Jihat ubuwwah, adalah orang tua pewaris (ushul)

Jihat ukhuwwah, adalah saudar pewaris (hawasyi qaribah)

Jihat umummah, adalah paman pewaris (hawasyi ba’idah)

‘Aul, adalah keadaan kekurangan harta warisan setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris yang hanya ashabul furud

Radd, adalah keadaan kelebihan harta warisan setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris yang hanya ashabul furud

Dzawil arham, adalah ahli waris yang tidak masuk kedalam golongan ashabul furud dan ashabah

Masalah musytarak, adalah pembagian secara berserikat antara saudara seibu dengan saudara laki-laki sekandung saja atau bersama saudari perempuan sekandung

Hjiab, adalah orang yang menghalangi penerimaa warisan baik seluruh atau sebagian harta kepada ahli waris yang bukan ahli waris utama

Mahjub, adalah orang yang terhalangi dalam penerimaan warisan baik seluruh atau sebagian

Hijab hirman, adalah terhijabnya ahli waris seluruh bagiannya karena adanya ahli waris yang lebih utama

Hijab nuqsan, adalah penghalang yang menyebabkan terkuranginya bagian warisan ahli waris karena ada ahli waris lain

Mafqud, adalah orang yang pergi yang tidak diketahui tempatnya dan tidak pula diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati

Khuntsa musykil, adalah manusia yang dalam bentuk tubuhnya ada keganjilan, tidak dapat diketahui apakah dia lelaki atau perempuan, karena tak ada tanda-tanda yang menunjukkan kepada kepada kelaki-lakiannya atau keperempuanannya atau samar-samar tanda-tanda itu dan tidak dapat ditarjihkan salah satunya.

Anak zina, adalah anak yang dikandung oleh ibunya daari seseorang laki-laki yang menggaulinya tanpa nikah yang dibenarkan oleh syara’

Anak li’an, adalah anak yang dilahirkan oleh seseorang istri diatas tempat tidur suaminya sedang diapun masih dalam ‘ishmah suaminya yang diakui syara’, tetapi si suami mengatakan bahwa anak itu bukan anaknya

Anak laqith, adalah anak yang dipungut dari jalan raya atau sebagainya yang ditinggalkan oleh ibu bapaknya, sedang ibu bapaknya itu tidak diketahui keberadaannya

Wasiat, adalah suatu tasharuf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sesudah meninggal yang berwasiat.

Wasiat wajibah, adalah wasiat yang wajib diberikan kepada seseorang yang karena halangan syara’tidak termasuk sebagai ahli waris sehingga tidak mendapat waris dengan jumlah tidak lebih dari sepertiga.

5 komentar:

Teori Bilangan



Inilah salah satu model pertanyaan jika kita membahas Teori Bilangan. Apa kalian bisa menebak baris selanjutnya pada baris ke-7? Saya beri petunjuk......, ssstt......, jawaban pada baris ke-8 adalah 13211321322113. 

Teori Bilangan merupakan cabang matematika yang secara umum membahas bilangan dan sifat-sifatnya (khususnya integer), berikut masalah dan klas masalah yang muncul dalam pembahasan. Bidang matematika ini sebelumnya dikenal dengan aritmatika. Akan tetapi dengan meluasnya kajian yang dilakukan (tidak terbatas dengan hanya kalkulasi dan sifatnya), selanjutnya bidang ini dikenal dengan teori bilangan. Berikut ini saya menghimpun beberapa materi kuliah Teori Bilangan, bisa untuk referensi belajar kita.








0 komentar:

Mata Kuliah Pendidikan Matematika



Bagi yang ingin tahu apa saja mata kuliah yang dipelajari dalam perkuliahan S-1 Pendidikan Matematika, ini nih jawabannya. Beberapa kampus mungkin sedikit berbeda tapi setidaknya kita sudah punya gambaran umumnya. Mata kuliah terbagi menjadi 5 kelompok besar, yaitu MK Pengembangan Kepribadian, MK Keilmuan dan Ketrampilan, MK Keahlian Berkarya, MK Perilaku Berkarya, dan MK Berkehidupan Bermasyarakat. Beberapa mata kuliah sifatnya wajib ditempuh, sementara beberapa mata kuliah lainnya (saya tandai huruf miring) sifatnya opsional untuk diambil atau tidak.

Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Inggris Profesi
Bahasa Indonesia Keilmuan

Matakuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)

Pengantar Pendidikan
Perkembangan Peserta Didik
Belajar dan Pembelajaran
Kalkulus I
Kalkulus II
Kalkulus Lanjut
Aljabar Linier Elementer
Statistika Matematika I
Teori Bilangan
Analisis Real I
Struktur Aljabar I
Fungsi Kompleks
Metode Diskrit
Geometri Euclid
Kalkulus Peubah Banyak
Persamaan Diferensial Biasa
Topologi
Teori Graph
Analisis Numerik
Dasar Pemrog. Komputer
Desain Web
Matematika Dasar I
Matematika Dasar II
Matematika Dasar III
Statistika Terapan
Landasan Matematika
Riset Operasi
Analisis Real II
Struktur Aljabar II
Statistika Matematik II
Pengantar Teori Ukuran
Persamaan Diferensial Parsial


Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB)
Asesmen Pembelajaran Matematika
Penelitian Pendiaikan Matematika
Pengembangan Pembelajaran Matematika Sekolah
Pengembangan Pembelajaran Matematika Sekolah II
Pengembangan Media Pembelajaran Matematika
Strategi Pembelajaran Matematika
Matematika SD dan Pembelajarannya I
Matematika SD dan Pembelajarannya II
Seminar Problematika Pembelajaran Matematika
Kajian dan Pengembangan Bahan Ajar Matatematika
Perkembangan Pembelajaran Matematika
Strategi Pemecahan Masalah Matematika
Pembelajaran Matematika Berbantuan Komputer
Sejarah Matematika (mata kuliah pilihan)
Kemampuan Dasar Mengajar Matematika
Teaching Primary School Mathematics In English
Teaching Junior School Mathematics In English
Teaching Senior School Mathematics In English
Kuliah Kerja Nyata
Proyek Khusus 

Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB)
Praktik Pengalaman Lapangan
Skripsi

Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
Ilmu Kealaman Dasar
Bahasa Inggris Matematika


0 komentar:

Rumus Referensi














Rumus referensi di microsoft Excel memang banyak jenisnya dan berikut ini diantaranya.

ADDRESS
Rumus ini berfungsi untuk mengembalikan fungsi representasi teks dari alamat cell.

AREAS
Rumus Areas pada Ms. Excel berfungsi untuk mengembalikan jumlah rentang dalam referensi.

CHOOSE
Rumus Excel fungsi referensi lainnya adalah CHOOSE, rumus ini berfungsi untuk mengembalikan daftar nilai dari daftar nilai berdasarkan posisi tertentu.

COLUMN
Rumus jenis ini digunakan untuk mengembalikan jumlah kolom referensi cell pada Ms. Excel Anda bisa menggunakan fungsi COLUMN dan rumus ini sering digunakan oleh mereka yang menggabungkan beberapa rumus excel dengan rumus excel lainnya.

HLOOKUP
Hlookup, inilah jenis rumus fungsi referensi yang banyak digunakan oleh Administrator di perkantoran bahkan para siswa maupun mahasiswa pun sering diberikan materi mengenai conoth rumus HLOOKUP ini. Rumus ini digunakan untuk membaca tabel secara Horizontal biasanya mereka menggunakan rumus HLOOKUP ini untuk kepentingan pengolahan database menggunakan Ms. Excel.

HYPERLINK
Jika kita lihat dari kata rumus tersebut LINK berarti membuat hubungan atau adanya hubungan keterkaitan antara satu sama lainnya. Hyperlink biasanya juga digunakan untuk membuat jalan pintas atau shortcut ke alamat file lain dan bahkan bisa dihubungkan dengan alamat internet.

INDEX
Jenis rumus ini digunakan sebagai Fungsi INDEX Microsoft Excel untuk mengembalikan baik nilai atau referensi ke nilai dari tabel atau jangkauan. Ada 2 sintaks untuk fungsi INDEX.

INDIRECT
Berfungsi untuk mengembalikan referensi ke cell berdasarkan representasi string nya. Rumus INDIRCT ini bisa digunakan di beberapa versi Excel dari mulai Versi 2000 sampai dengan ms. Excel versi 2013 terbaru.

LOOKUP
Jenis rumus ini digunakan untuk mengembalikan nilai dari berbagai ( satu baris atau satu kolom ) atau dari array . Ada 2 sintaks yang berbeda untuk fungsi LOOKUP. Jika Anda terbiasa dengan fungsi referensi rumus LOOKUP ini sangat mudah sekali.

MATCH
Rumus fungsi referensi / Lookup berikutnya adalah MATCH. Jenis rumus ini berfungsi untuk mencari nilai dalam array dan mengembalikan posisi relatif dari barang tersebut.

OFFSET
Nah, rumus yang satu ini sering juga digunakan, namun untuk Anda yang belum pernah mencobanya silakan Anda coba dan latihan agar Anda mampu untuk mengatasi masalah excel. Rumus OFFSET ini digunakan untuk mengembalikan referensi ke berbagai yang mengimbangi jumlah baris dan kolom dari jarak lain atau sel.

TRANSPOSE
Rumus berikutnya yaitu SWITCH, jenis rumus ini merupakan salah satu dari rumus Lookup / fungsi referensi dimana rumus ini digunakan untuk mengembalikan berbagai dialihkan sel. Misalnya , berbagai horisontal sel dikembalikan jika berbagai vertikal dimasukkan sebagai parameter . Atau berbagai vertikal sel dikembalikan jika berbagai horisontal sel dimasukkan sebagai parameter

VLOOKUP
Rumus ini bisa dikatakan dengan rumus pembacaan tabel dimana Anda bisa membaca tabel secara vertikal untuk keperluan pengolahan database di Ms. Excel. Fungsi VLOOKUP melakukan lookup vertikal dengan mencari nilai di kolom paling kiri dari meja dan kembali nilai dalam baris yang sama di posisi index_number. Beberapa contoh telah saya buat di blog excel ini.

Semoga bisa membantu.

1 komentar:

Catatan Malam Ini




Alhamdulillah, malam ini saya diberi banyak kenikmatan yang diantaranya mampu menulis posting kali ini. Akan saya ceritakan beberapa pengalaman dan pemikiran saya sepanjang hari ini.

Saya mengawali hari ini, 5 Maret 2016, dengan kurang baik, karena saya terbangun pukul 05.00, setelah sebelumnya terbangun pukul 03.00 namun tidur lagi. Biasanya ada alarm kedua dari HP Android saya yang adzan pukul 03.30, tapi sayangnya ternyata HP saya mati kehabisan baterai sehingga adzan HP itu tidak terdengar. Pelajaran yang saya petik dari peristiwa ini:
  • Kalau terbangun dalam sepertiga akhir malam, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini untuk ibadah Qiyamul Lail. Eman-eman kalau terbangun diteruskan dengan tidur lagi.
  • Jangan terlalu bergantung pada alarm alat elektronik.

Agak siang sedikit, saya sempatkan cuci piring beberapa tumpuk peralatan masak dan makan. Setelah itu leyeh-leyeh lihat TV sampai-sampai saya terlambat masuk kerja. Pelajaran yang saya petik:
  • Waktu dan energi yang kita miliki, meski sedikit, ternyata bisa banyakkk manfaatnya. Coba dipikir-pikir, waktu dan energi saya untuk mencuci piring bisa habis begitu saja kalau saya enak-enak lihat TV dari pagi. Tapi dengan keputusan mencuci piring kotor, dkk ternyata piring bertumpuk itu menjadi bersih clinggg kembali, suci kembali, siap digunakan lagi. Pemandangan di dapur menjadi lebih rapi. Adik yang aslinya kebagian cuci piring merasa senang. Istri tersenyum lahir dan batin. Terjalin dialog keluarga yang harmonis. Ikatan silaturahmi antar individu dalam keluarga bisa lebih erat. Bisa belajar mandiri. Bisa menerapkan dan belajar ilmunya ilmu thaharah yang didapat selama di pondok. Bisa olahraga kecil pagi-pagi. Dan manfaat-manfaat lainnya, MasyaAllah. Hargailah waktu dan energi yang kita miliki.
  • Kurangi leyeh-leyeh. Seperti tercantum dalam Al Qur'an surat Alam Nasyrah ayat 7, فَإِذَا فَرَغْتَ  فَانصَبْ, Maka jika kamu telah selesai, kerjakanlah dengan sungguh-sungguh yang lain. Dikuatkan oleh hadits dari Hasan, Tirmidzi dan yang lainnya, من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه, Sebagian dari kebaikan keIslaman seseorang adalah meninggalkan suatu hal yang tidak berguna baginya. 

Sepulangnya dari tempat kerja saya mengantar istri mengantarkan pesanan jilbab ke Lumajang. Alhamdulillah bisa menyempatkan silaturahmi ke dua teman saya. Istri senang, silaturahmi teman dapat, energi saya terpakai untuk kebaikan, alhamdulillah.

Setelah maghrib ngelesi matematika dan bahasa inggris di rumah. Ada Salwa, Lia, dan Indra yang semangat belajarnya essippp banget. Ditambah belajar Al Qur'an dengan metode Iqro' dan kegiatan bimbingan belajar that afternoon diakhiri sholat Isya' berjamaah. Alhamdulillah. Luar Biasa. Allahu Akbar. Khusus untuk metode Iqro' ini, saya inginnn sekali untuk belajar bagaimana cara yang tepat dalam mengajar Iqro'. Terbayang dua nama, Zain Sholihin dan Muhammad Furqon Sa'i, saya ingin belajar Iqro' ini pada mereka. 

Setelahnya saya ikut Program Pelatihan Terjemah Al Qur'an (PPTQ) dari Ponpes Safinatul Huda Surabaya, bertempat di masjid selatan rumah. Malam ini berlatih Surat Al Baqoroh ayat 50 - 57. 

Al-Baqarah Ayat : 51
وَإِذْ dan ketika وَٰعَدْنَا Kami menjanjikan مُوسَىٰٓ Musa أَرْبَعِينَ empat puluh لَيْلَةً malam ثُمَّ kemudian ٱتَّخَذْتُمُ kalian menjadikan ٱلْعِجْلَ anak sapi مِنۢ dari بَعْدِهِۦ sesudahnya وَأَنتُمْ dan kalian ظَٰلِمُونَ orang-orang yang aniaya

Al-Baqarah Ayat : 52
ثُمَّ kemudian عَفَوْنَاKami maafkan عَنكُم dari kalian مِّنۢ dari بَعْدِ sesudah ذَٰلِكَ demikian itu لَعَلَّكُمْ agar kalian تَشْكُرُونَ kalian bersyukur

Al-Baqarah Ayat : 53
وَإِذْ dan ketika ءَاتَيْنَا Kami datangkan مُوسَى Musa ٱلْكِتَٰبَ Al Kitab وَٱلْفُرْقَانَ dan Pembeda لَعَلَّكُمْ agar kalian تَهْتَدُونَ kalian mendapat petunjuk

Al-Baqarah Ayat : 54
وَإِذْ dan ketika قَالَ مُوسَىٰ berkata Musa لِقَوْمِهِۦ kepada kaumnya يَٰقَوْمِ Hai kaumku إِنَّكُمْ sesungguhnya kalian ظَلَمْتُمْ kalian telah menganiaya أَنفُسَكُم diri kalian sendiri بِٱتِّخَاذِكُمُ dengan kalian menjadikan ٱلْعِجْلَ anak sapi فَتُوبُوٓا۟ maka kalian taubatlah إِلَىٰ kepada بَارِئِكُمْ Penciptamu فَٱقْتُلُوٓا۟ maka bunuhlah أَنفُسَكُمْ diri kalian sendiri ذَٰلِكُمْ demikian itu خَيْرٌ lebih baik لَّكُمْ bagi kalian عِندَ di sisi بَارِئِكُمْ Penciptamu فَتَابَ maka Dia menerima taubat عَلَيْكُمْ atas kalian إِنَّهُۥ sesungguhnya Dia هُوَ Dia ٱلتَّوَّابُ Maha Penerima Taubat ٱلرَّحِيمُ Maha Penyayang

Al-Baqarah Ayat : 55
وَإِذْ dan ketika قُلْتُمْ kalian berkata يَٰمُوسَىٰ Hai Musa لَن tidak akan نُّؤْمِنَ kami percaya لَكَ kepadamu حَتَّىٰ sehingga نَرَى kami melihat ٱللَّهَ Allah جَهْرَةً secara jelas فَأَخَذَتْكُمُ ٱلصَّٰعِقَةُ maka petir menyambar kalian وَأَنتُمْ dan kalian تَنظُرُونَ kalian menyaksikan

Mati lampu... ditunda dulu.

0 komentar:

Beberapa Metode Perkalian Alternatif

Perkalian adalah operasi matematika penskalaan satu bilangan dengan bilangan lain. Operasi ini merupakan salah satu operasi dasar di dalam aritmatika dasar (Wikipedia).

Cara perkalian yang biasa diajarkan di sekolah adalah cara bersusun. Kelebihan cara bersusun adalah caranya konsisten untuk berapapun digit bilangan yang dikalikan. Namun begitu ada juga beberapa metode perkalian lainnya yang bisa disampaikan pada siswa, berikut ini beberapa diantaranya.


Perkalian Dengan Jari (Finger Multiplication) 

Finger Multiplication adalah cara menghitung perkalian dengan menggunakan bantuan jari-jari tangan. Pada awalnya perkalian dengan jari ini digunakan untuk perkalian bilangan yang berada diantara 5 sampai 9. Namun , seiring perkembangan jaman , metode finger multiplication pun berkembang. Tidak hanya dapat digunakan untuk mengalikan bilangan yang tersebut di atas namun juga bisa untuk perkalian bilangan puluhan bahkan ratusan. Disini kita akan mencoba menjelaskan metode perkalian dengan jari dengan menggunakan bilangan 5 sampai 9. Berikut contohnya.
8 x 7 = ...

Perhatikan gambar di bawah ini








Kemudian ikuti dengan seksama langkah-langkah berikut ini :

1. Buka 3 jari ditangan kiri, itu karena 8 - 5 = 32. 
2. Buka 2 jari di tangan kanan, itu karena 7 – 5 = 23. 
3. Jumlahkan banyaknya jari yang terbuka pada tangan kanan dan kiri, dalam contoh ini 3 + 2 = 5. 
4. Hasil langkah ketiga kemudian dikalikan dengan 10, dalam hal ini 5 x 10 = 50 
5. Perkalikan banyaknya jari yang tertutup pada tangan kanan dan kiri, dalam contoh ini 2 x 3 = 6. 
6. Jumlahkan hasil langkah 4 dan langkah 5, yaitu 50 + 6 = 56. 
7. Jadi didapatkan hasil 8 x 7 = 56

Metode Perkalian Kisi ( Lattice Multiplication )

Lattice multiplication adalah metode perkalian yang menggunakan kisi untuk mengalikan dua angka multi digit. Metode ini telah muncul pada abad pertengahan dan telah digunakan derabad-abad lamanya dalam berbagai budaya. Pada metode ini kita menggunakan sebuah grid yang setiap selnya dibagi dua secara diagonal. bagian atas garis diagonal di isi dengan angka puluhan dan bagian bawah garis untuk satuan. Banyaknya sel disesuaikan dengan banyaknya digit bilangan yang diperkalikan. Dua angka yang akan ditulis pada bagian atas dan samping kiri grid. Lebih jelasnya perhatikan contoh berikut.
453 x 25 = ...

Langkah Penyelesaian : 

 Gambarlah grid sesuai jumlah digit angka yang dikalikan

 Kalikan pasangan angka di atas dan di samping, 4 x 2 = 08

 Begitu pun untuk pasangan angka yang lainnya 

 Selanjutnya jumlahkan secara diagonal sesuai grid

 Untuk angka dua digit, tambahkan digit puluhan ke kirinya

Jadi hasil dari 453 x 25 = 11.325

Perkalian Garis ( Line Multiplication )

Cara lain dalam melakukan perkalian dengan mudah adalah dengan perkalian garis. Seperti namanya, metode ini dilakukan dengan menggambar garis-garis sesuai dengan besarnya digit setiap bilangan. Lebih jelasnya perhatikan contoh di bawah.
23 X 13 = ...

Berikut langkah penyelesaiannya : 

1. Gambarlah garis sesuai banyaknya digit bilangan yang dikalikan, seperti di bawah.


2. Perhatikan banyaknya perpotongan garis di setiap tempat.


3. Kemudian jumlahkan banyaknya perpotongan garis secara diagonal. Jika hasil penjumlahan merupakan angka dua digit (puluhan) maka tambahkan digit puluhannya di angka selanjutnya (seperti pada metode perkalian kisi)



4. Jadi hasilnya adalah 23 x 13 = 299

Perkalian Mesir (Egyptian Multiplication)
Metode perkalian ini adalah metode perkalian yang digunakan oleh orang mesir kuno pada zaman dahulu. Caranya adalah dengan membuat dua kolom yang berisi angka-angka sesuai dengan bilangan yang akan dikalikan, lebih jelasnya perhatikan contoh berikut beserta langkah-langkahnya.
23 x 12 = ...

Langkah-langkah penyelesaiannya adalah :

1. Buatlah dua kolom, yang sebelah kiri dimulai dari angka 1 kemudian kelipatannya apabila dikalikan dengan 2 dan harus kurang atau sama dengan 23, selanjutnya yang sebelah kanan berisi angka 12 dan kelipatannya apabila dikalikan dengan 2. Hasilnya seperti di bawah ini.

2. Perhatikan kolom kiri, kolom kiri hanya sampai 16 karena jika 16 dikalikan lagi dengan 2 maka hasilnya akan melebihi 23. Untuk kolom kanan, mengapa sampai 192 karena untuk mensejajarkan dengan kolom yang kiri.
3. Kemudian kita hitung, caranya adalah dengan mengurangkan angka 23 dengan angka yang terdapat pada kolom kiri diatas tapi lebih kecil darinya dalam hal ini 16. Kemudian hasilnya dikurangkan tetap dengan angka yang ada pada kolom kiri tapi lebih kecil atau sama dengan angka tersebut. Lakukan berulang ulang hingga mendapat hasil 23 – 16 = 7, 7 – 4 = 3, 3 – 2 = 1, 1 – 1 = 0. Perhatikan angka yang kita gunakan pada proses pengurangan diatas yaitu 16, 4, 2 dan 1. 
4. Perhatikan kembali kolom diatas dan lihat angka yang terdapa di sebelah kanan yang sejajar dengan 16, 4, 2 dan 1 kemudian jumlahkan, itulah hasilnya : 192 + 48 + 24 + 12 = 276
5. Jadi 23 x 12 = 276

Demikianlah beberapa alternatif metode perkalian, semoga siswa kita menjadi senang matematika.

0 komentar: