Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Jangan Remehkan Nikmat Alloh

“Jangan menganggap remeh nikmat Allah, meski itu sak upo, merasa tidak butuh, bisa jadi bala’ turun sebab hal itu. Kalau sampai membuang karena basi, maka itu bukannya tidak butuh tapi karena basi, tidak masalah.” (Abi)



Nikmat yang diberikan Allah kepada kita memang beragam, ada yang terkesan kecil ada yang terkesan besar. Namun yang mesti dilihat adalah bukan bentuk dari nikmat itu sendiri melainkan sosok yang memberi.

Jika kita diberi seseorang yang spesial sesuatu yang sebenarnya tidak begitu berharga, katakan kita dikasih orang yang kita cintai cincin seharga sepuluh ribu. Maka kita akan berusaha menjaga dan merawat cincin itu sebaik-baiknya. Sebab yang kita pandang bukannya cincin tapi si pemberi cincin.

Begitu juga dengan nikmat Allah. Jika kita benar-benar menganggap Allah sebagai sosok yang kita cintai, maka apapun bentuk pemberian Allah, entah itu terlihat besar atau sangat kecil, kita semestinya berusaha menjaga, merawat dan mempergunakan nikmat itu dengan semestinya.

Kita mesti sadar diri, bahwa apapun yang kita miliki adalah pemberian Allah, bukan semata hasil dari usaha yang kita lakukan. Kita sampai kapanpun butuh kepada Allah, butuh terhadap kasih sayang-Nya, butuh terhadap curahan nikmat-nikmatnya. Maka tidak elok jika dikala Allah telah sudi mencurahkan nikmat yang banyak kepada kita, lalu kita bersikap dengan satu sikap yang memberi kesan bahwa kita meremehkan nikmat Allah, merasa tidak butuh dengan nikmat itu. Islam sampai mengajarkan menjilati jemari selepas makan bukankah satu isyarat bahwa sekecil apapun itu, jika itu adalah nikmat yang berasal dari-Nya, tidak berhak dan tidak pantas bagi kita untuk meremehkannya. Maka jika kita sedang makan, ada makanan yang jatuh dan masih bersih semestinya kita ambil. Bapak ibu kita dulu bahkan sampai menjemur nasi sisa demi mengekspresikan rasa butuh dan tidak mengabaikan terhadap nikmat-Nya yang sebenarnya jika mereka membuangpun karena basi tidak mengapa, tapi lebih baik jika kita terpaksa harus membuang makanan, kita niatkan saja untuk sedekah dengan makhluq Allah yang lain.

Yang mengenaskan adalah seseorang yang tidak bisa mengukur kapasitas perutnya sendiri. Dikala ia makan, ia mengambil makannya sendiri, namun ia tidak berhasil memakannya dengan habis. Dikala di restoran, memesan makanan dan minuman ini itu demikian banyak, tapi semuanya hanya sekedar dicicipi rasanya. Hati-hati dengan hal ini, bisa jadi Allah cabut kenikmatan itu sehingga ia jatuh miskin. Tak usah gengsi menghabiskan makanan atau minuman yang kita pesan sampai habis tak bersisa, kalau perlu minta bungkus saja makanan yang masih banyak tersebut.

Ini bukan dalam kategori rakus, tapi bagaimana kita tidak membuangnya percuma, siapa yang mau memakan bekas sisa kita? Maka sadarlah wahai orang-orang kaya, makan adalah kebutuhan bukan gaya hidup. Sederhanalah dan pahami kapasitas perut anda sendiri. Tidakkah anda melihat diluar sana masih banyak orang yang untuk mendapatkan sesuap nasi saja begitu kesulitan.

Wallahu a’lam.

Ilmu Faraid itu Lengkap Lugas Tuntas

Subhanallah, Maha Benar Allah dengan segala firmanNya. Kewarisan menurut syariat Islam “hanya” diatur dalam 3 ayat. Jika ditambahkan ketentuan tentang “reward and punishment” melaksanakan atau tidak melaksanakan sistem hukum waris Islam, maka kewarisan menurut syariat Islam hanya diatur dalam 5 ayat saja.

Meskipun singkat, sistem hukum waris Islam sangat lengkap, lugas dan tuntas. Hal-hal pokok yang mencakup syarat, rukun, dan sebab kewarisan hanya” diatur dalam 3 ayat dari Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Khusus untuk penghalang atau penggugur kewarisan, penjelasan ditemukan dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiga ayat tersebut juga menjelaskan secara lengkap dan gamblang tentang kedudukan ahli waris, bagian dari setiap ahli waris, dan kondisi bagian dari setiap ahli waris.

Siapa saja dari keluarga besar dari pewaris (mayit atau orang yang meninggal) yang berhak masuk dalam daftar nominasi ahli waris juga diatur dalam ketiga ayat tersebut. Siapa di antara ahli waris yang paling kuat kedudukannya untuk mendapatkan harta waris dan siapa yang harus sabar masuk dalam “waiting list” juga sudah gamblang. Setiap ahli waris tidak perlu menjadi orang pintar untuk mengetahui apakah dirinya dapat atau tidak dapat bagian dari harta waris.



BAGIAN WARIS

Lalu, bagaimana dengan penetapan dan penghitungan bagian setiap ahli waris? “Njelimetkah”? “Matematika waris Islam” ternyata sangat sederhana dan hanya melibatkan 6 bilangan yang menjelaskan tentang bagian-bagian yang pasti (furudh muqoddaroh), yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6. Untuk menetapkan dan menghitung hak yang menjadi bagian dari ahli waris sama sekali tak diperlukan kalkulator scientific maupun software khusus. Sudah sejak 1400 tahun yang lalu umat Islam mempraktekkan perhitungan bagian ahli waris hanya mengandalkan matematika yang diajarkan di sekolah dasar.

Coba bandingkan dengan sistem hukum waris yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari segi jumlah pasal dan ayat, sudah pasti sistem hukum waris dalam KUH Perdata lebih banyak dibandingkan dengan sistem hukum waris yang diatur dalam Al-Qur’an. Meskipun lebih banyak dalam hal pasal dan ayat, sistem hukum waris dalam KUH Perdata tidak dapat diterapkan untuk semua umat manusia dengan sistem keluarga, sistem sosial, dan peradaban yang berbeda. Sebaliknya, meskipun sangat singkat, sistem hukum waris Islam berlaku mutlak untuk semua orang Islam meskipun hidup dengan sistem keluarga, sistem sosial, dan peradaban yang berbeda di zaman yang berbeda pula.

Ironisnya, meskipun Allah SWT telah memberikan wasiat tentang menyelesaikan masalah kewarisan, kondisi saat ini ilmu kewarisan Islam (faraidh) adalah minim kajian, sepi peminat, terpinggirkan, dan desakralisasi. “Nasib” ilmu kewarisan Islam sudah bisa dibaca oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagaimana dalam hadits sebagai berikut :

“Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka” (HR. al-Nasa’i, Hakim dan Baihaqi).

Jika hukuman bagi orang Islam yang tidak melaksanakan penyelesaian harta waris menurut ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT adalah neraka dan kekal di dalamnya, mengapa ada penolakan sebagian orang Islam terhadap sistem hukum waris Islam? Saya tidak berminat untuk berandai-andai memberikan jawaban. Satu hal yang pasti, setiap orang yang shalat mengucapkan ikrar bahwa “sesungguhnya, shalatku, ibadahku, hidupku, matiku hanya milik Allah Tuhan sekalian alam.” Juga dalam shalat manusia memohon diberikan pentujuk “tunjukilah kami jalan yang lurus …..”. Dalam konteks penyelesaian harta waris, petunjuk dan jalan yang lurus yang diminta sudah diberikan.

Mengenal Ilmu Faraid

Dalam faraidh Islam, seseorang dapat menjadi ahli waris dari orang lain dikarenakan adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu hubungan kekerabatan (hubungan nasab, hubungan darah), hubungan perkawinan, dan hubungan wala'. Hubungan wala' adalah hubungan kewarisan karena seseorang pernah membebaskan orang lain dari perbudakan (kemudian yang dibebaskan itu meninggal) sehingga yang membebaskan itu berhak mewarisi.

Mewarisi dapat terjadi jika dipenuhi tiga rukun. Pertama adalah adanya pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia. Kedua adalah adanya ahli waris, yaitu orang yang berhak untuk menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya salah satu sebab mewarisi seperti disebutkan di atas. Dan ketiga adalah adanya harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.

Sementara itu, syarat terjadinya kewarisan ada tiga. Yang pertama adalah matinya pewaris, baik mati haqiqy (sejati, sebenarnya, secara de facto), mati hukmy (menurut putusan hakim, secara de jure), atau mati taqdiry (menurut dugaan). Syarat kedua adalah hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris. Dan ketiga adalah tidak adanya penghalang dari mewarisi.

Adapun penghalang dari mewarisi adalah karena perbudakan (budak tidak memiliki hak mewarisi dari tuannya), karena pembunuhan (orang yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi hartanya), dan karena perbedaan agama (orang yang berbeda agama tidak bisa saling mewarisi).

Berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, dalam menerima harta warisan, para ahli waris memiliki prioritas penerimaan warisan menurut susunan berikut:
1. Ashhabul-Furudh (Nasabiyah dan Sababiyah);
2. ‘Ashabah Nasabiyah;
3. Radd kepada Ashhabul-Furudh;
4. Dzawil-Arham;
5. Radd kepada salah seorang suami-isteri;
6. Ashabah Sababiyah (Maulal-‘ataqah);
7. ‘Ashabah laki-laki dari Maulal-‘ataqah;
8. Orang yang didakukan nasabnya kepada orang lain;
9. Orang yang menerima wasiat melebihi 1/3 harta peninggalan; dan
10. Baitul Maal.

Dalam praktek pembagian warisan, ahli waris yang dijumpai umumnya hanya terdiri dari golongan ashhabul-furudh dan 'ashabah. Dengan ditambah dengan pengetahuan prinsip hijab yang ada dalam faraidh Islam, maka penyelesaian masalah pembagian harta warisan akan menjadi mudah, cukup dengan menggunakan hitungan pecahan sederhana. Untuk itu pada tulisan ini pembahasan hanya sampai pada ahli waris ashhabul-furudh, 'ashabah dan prinsip hijab. Pembahasan lainnya, insyaallah, akan diberikan pada tulisan selanjutnya.

ASHHABUL FURUDH

Ashhabul-furudh adalah semua ahli waris yang mendapat bagian (fardh) tertentu seperti tertulis dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176, yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam). Karena keterbatasan ruang, terjemahan ketiga ayat ini tidak dimuat di sini. Kepada pembaca, dipersilakan membuka Al-Qur'an. Ditinjau dari jenis kelamin, ahli waris ashhabul-furudh yang perempuan terdiri dari isteri, anak perempuan, cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, ibu, dan nenek (dari pihak ibu maupun dari pihak bapak). Sementara yang laki-laki terdiri dari suami, bapak, kakek (bapak dari bapak), dan saudara laki-laki seibu. Semua ashhabul-furudh yang disebutkan ini adalah ashhabul-furudh nasabiyah (karena hubungan nasab), kecuali suami dan isteri yang termasuk ashabul-furudh sababiyah (karena hubungan perkawinan). Dari rincian ini ternyata kebanyakan ahli waris yang mendapat bagian yang sudah jelas menurut Al-Qur'an adalah perempuan. 


Ditinjau dari bagian (fardh) yang akan diperoleh, maka ashhabul-furudh yang menerima bagian setengah ada lima orang, yaitu
1. seorang anak perempuan (jika tidak bersama-sama dengan anak laki-laki),
2. seorang cucu perempuan keturunan anak laki-laki (jika tidak ada cucu perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki),
3. suami (jika tidak ada anak),
4. seorang saudara perempuan kandung (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
5. seorang saudara perempuan sebapak (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak).

Bagian seperempat adalah untuk dua macam ahli waris, yaitu
1. suami (jika ada anak) dan
2. isteri (jika tidak ada anak).

Sementara itu, fardh seperdelapan hanya diperuntukkan bagi seorang ahli waris, yaitu isteri jika memiliki anak.

Adapun ahli waris yang mendapat dua pertiga ada empat macam, yaitu
1. dua orang anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki),
2. dua orang cucu perempuan atau lebih (jika tidak ada cucu laki-laki atau anak perempuan),
3. dua orang saudara perempuan kandung atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
4. dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung).

Bagian sepertiga dimiliki oleh dua macam ahli waris, yaitu
1. ibu (jika tidak ada anak, atau tidak ada dua orang saudara atau lebih, baik kandung, sebapak, maupun seibu) dan
2. dua orang atau lebih saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Terakhir, bagian seperenam menjadi hak dari tujuh macam ahli waris, yaitu
1. bapak (jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki),
2. ibu (jika ada anak, atau ada dua saudara atau lebih),
3. kakek (jika ada anak laki-laki, dan tidak ada bapak),
4. nenek (jika tidak ada ibu),
5. saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu (jika seorang diri dan tidak ada anak, bapak, dan kakek),
6. cucu perempuan (jika bersama seorang anak perempuan), dan
7. saudara perempuan sebapak (jika bersama dengan saudara perempuan kandung).

'ASHABAH NASABIYAH

Kelompok ahli waris kedua adalah 'ashabah nasabiyah. 'Ashabah nasabiyah adalah ahli waris yang memiliki hubungan nasab yang tidak mendapat bagian yang tertentu jumlahnya, tetapi mendapatkan sisa ('ushubah) dari ashhabul-furudh atau seluruh harta jika ternyata tidak ada ashhabul-furudh sama sekali. Apabila sudah tidak ada sisa sedikit pun, maka mereka ('ashabah) tidak mendapatkan apa-apa. 'Ashabah nasabiyah dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu ashabah bin-nafsi, ashabah bil-ghair, dan ashabah ma'al-ghair.

'Ashabah bin-nafsi adalah kerabat laki-laki yang dihubungkan dengan pewaris tanpa diselingi oleh orang perempuan. 'Ashabah jenis ini menerima harta warisan menurut prioritas empat jurusan sebagai berikut:
1. jurusan anak (bunuwwah, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah), kemudian
2. jurusan bapak (ubuwwah, yaitu bapak, kakek, dan seterusnya ke atas), kemudian
3. jurusan saudara (ukhuwwah, yaitu saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau keponakan kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak atau kepnakan sebapak, dan seterusnya ke bawah), dan terakhir
4. jurusan paman ('umumah, yaitu paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman kandung atau sepupu laki-laki kandung, anak laki-laki dari paman sebapak atau sepupu laki-laki sebapak, dan seterusnya ke bawah).

Adapun 'ashabah bil-ghair, mereka adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (yaitu laki-laki) untuk menjadikan mereka 'ashabah dan untuk bersama-sama menerima 'ushubah. Ashabah bil-ghair terdiri dari empat orang perempuan ashhabul-furudh yang bagian mereka 1/2 jika seorang diri dan 2/3 jika lebih dari seorang. Mereka itu adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak. Keempat orang ini menjadi 'ashabah jika bersama-sama dengan saudara laki-lakinya masing-masing yang sederajat, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki sebapak. Orang yang menjadikan keempat perempuan ini 'ashabah bil-ghair disebut mu'ashshib. Setiap pasangan ini, misalnya anak laki-laki dengan anak perempuan, mendapatkan sisa harta setelah ashhabul-furudh dengan perbandingan bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.

Sementara itu, 'ashabah ma'al-ghair adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (juga perempuan) untuk menjadikannya 'ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima 'ushubah (sisa). Mu'ashshib (orang yang menjadikan 'ashabah) tetap menerima bagian menurut fardh-nya sendiri. 'Ashabah ma'al-ghair hanya terdiri dari dua orang perempuan dari ahli waris ashhabul-furudh, yaitu saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak. Kedua orang ini menjadi 'ashabah ma'al-ghair jika bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada saudara laki-lakinya, sebab kalau ada saudara laki-lakinya, mereka menjadi 'ashabah bil-ghair.

PRINSIP HIJAB

Faraidh Islam mengenal adanya hijab. Hijab adalah keadaan terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan bagian dikarenakan adanya ahli waris lain, sehingga ia kehilangan bagian sama sekali (disebut hijab hirman), atau bagiannya menjadi berkurang (disebut hijab nuqshan). Orang yang keberadaannya menyebabkan terhalangnya orang lain mendapatkan bagian disebut hajib, sedangkan orang yang terhalang tersebut dinamakan mahjub.

Adapun ahli waris yang tidak pernah mahjub berjumlah enam orang, yaitu anak laki-laki, bapak, suami, anak perempuan, ibu, dan isteri. Artinya, keenam orang ini tidak pernah terhalang oleh orang lain dalam menerima warisan. Ahli waris selain keenam orang ini ada dua kemungkinan, dalam satu keadaan dapat menerima bagian, tetapi dalam keadaan lain bisa menjadi mahjub.
Ahli waris laki-laki yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. kakek terhalang oleh bapak; saudara laki-laki kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
2. saudara laki-laki sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, penghalang saudara laki-laki kandung, dan saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair;
3. saudara laki-laki seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak;
4. cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki;
5. keponakan laki-laki kandung terhalang oleh saudara laki-laki sebapak dan semua penghalang saudara laki-laki sebapak;
6. keponakan laki-laki sebapak terhalang oleh keponakan laki-laki kandung dan semua penghalang keponakan laki-laki kandung;
7. paman kandung terhalang oleh keponakan laki-laki sebapak dan semua penghalang keponakan laki-laki sebapak;
8. paman sebapak terhalang oleh paman kandung dan semua penghalang paman kandung;
9. sepupu laki-laki kandung terhalang oleh paman sebapak dan semua penghalang paman sebapak;
10. sepupu laki-laki sebapak terhalang oleh sepupu laki-laki kandung dan semua penghalang sepupu laki-laki kandung.

Sementara itu, ahli waris perempuan yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. nenek terhalang oleh ibu;
2. cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki, dan dua orang atau lebih anak perempuan;
3. saudara perempuan kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
4. saudara perempuan sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair, dua saudara perempuan kandung atau lebih, dan semua penghalang saudara perempuan kandung;
5. saudara perempuan seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak.

CONTOH KASUS

Untuk memberikan gambaran penyelesaian masalah, diberikan beberapa contoh kasus pembagian warisan yang hanya melibatkan ahli waris dari kedua golongan ini.

Contoh pertama, seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan isteri, empat anak perempuan, tiga anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan kandung. Maka
(a) isteri mendapat 1/8 (karena ada anak),
(b) saudara perempuan kandung terhalang oleh anak laki-laki,
(c) anak laki-laki dan perempuan berbagi sisa (yaitu 7/8 setelah diambil isteri) dengan perbandingan 2:1. Jadi, tiga anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) x 7/8, yaitu 6/10 x 7/8 = 42/80, dan ini dibagi tiga sama rata. Sementara empat anak perempuan memperoleh 4/10 x 7/8 = 28/80, dan ini dibagi empat sama rata.

Contoh kedua, seorang perempuan wafat dengan meninggalkan suami, ibu, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka
(a) suami mendapat 1/4 (karena ada anak),
(b) ibu mendapat 1/6 (karena ada anak),
(c) anak perempuan mendapat 1/2 (karena seorang diri), dan
(d) sisanya, yaitu 1/12, menjadi bagian saudara laki-laki sebagai 'ashabah.

Terima kasih ilmunya untuk Ust. Yani ^_^

Istilah Dalam Faraid


Mawarits, jama dari mirats, demikian pula irts, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknakan dengan Mauruts, adalah harta peningalan orang yang meninggal.

Muwarits atau pewaris, adalah orang yang meninggalkan harta yang dipusakai

Waris atau ahli waris, adalah orang yang berhak menerima harta pusaka

Fara-idl, jama dari faridlah, diambil dari kata “fardlu”, artinya bagian yang telah ditetapkan oleh syara’.

Ilmu mawaris atau ilmu faraidh, menurut para fuqaha, adalah “suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara membaginya”.

Tarikah atau tirkah, adalah apa yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah meninggalnya, baik berupa harta, maupun hak-hak termasuk hutang-hutangya. Bedanya dengan mauruts adalah, jika tirkah merupakan harta peninggalan yang belum dikurangi beban-beban yang dikenakan untuk perawatan jenazah, wasiat maupun pelunasan hutang. Sedangkan mauruts merupakan selisih dari tirkah dengan beban.

Fardlu, adalah pewarisan kepada ahli waris ashabul furud menurut bagiannya

Ta’shib, adalah pewarisan kepada ahli waris ashabah

Ahli waris nasabiyah, adalah ahli waris yang bisebabkan oleh pertalian darah atau hubungan kekeluargaan dengan pewaris

Ahli waris sababiyah, adalah ahli waris yang disebabkan oleh hubungan seperti pernikahan atau karena memerdekakan budak.

Furudul Muqaddarah, adalah bagian-bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dalam menerima harta warisan

Faaridl, Fardli, Faraa-idli, atau Firridl, adalah orang yang pandai dalam ilmu waris

Ashabah ushubah nasabiyah, adalah ahli waris nasabiyah yang tidak mempunyai bagian tertentu tapi mengambil sisa harta sesudah diberikan pada ahli waris ashabul furud.

Ashabah ushubah sababiyah, adalah ahli waris sababiyah yang tidak mempunyai bagian tertentu tapi mengambil sisa harta sesudah diberikan pada ahli waris ashabul furud.

Ashabul furud atau dzawil furud, adalah ahli waris yang mempunyai bagian yang telah ditentukan dalam Alqur’an dan ijma’

Ashabah binafsihi, adalah seseorang yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri

Ashabah bil ghair atau bighairihi, adalah ahli waris ashabul furud perempuan yang ditarik oleh ahli waris lahabah binafsih (laki-laki) untuk menerima ashabah secara berserikat.

Ashabah ma’al ghair atau ma’a ghairihi, adalah ahli waris ashabul furud perempuan yang memerlukan orang lain dalam menerima ‘ushubah

Jihat bunuwwah, adalah keturunan pewaris (furu’)

Jihat ubuwwah, adalah orang tua pewaris (ushul)

Jihat ukhuwwah, adalah saudar pewaris (hawasyi qaribah)

Jihat umummah, adalah paman pewaris (hawasyi ba’idah)

‘Aul, adalah keadaan kekurangan harta warisan setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris yang hanya ashabul furud

Radd, adalah keadaan kelebihan harta warisan setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris yang hanya ashabul furud

Dzawil arham, adalah ahli waris yang tidak masuk kedalam golongan ashabul furud dan ashabah

Masalah musytarak, adalah pembagian secara berserikat antara saudara seibu dengan saudara laki-laki sekandung saja atau bersama saudari perempuan sekandung

Hjiab, adalah orang yang menghalangi penerimaa warisan baik seluruh atau sebagian harta kepada ahli waris yang bukan ahli waris utama

Mahjub, adalah orang yang terhalangi dalam penerimaan warisan baik seluruh atau sebagian

Hijab hirman, adalah terhijabnya ahli waris seluruh bagiannya karena adanya ahli waris yang lebih utama

Hijab nuqsan, adalah penghalang yang menyebabkan terkuranginya bagian warisan ahli waris karena ada ahli waris lain

Mafqud, adalah orang yang pergi yang tidak diketahui tempatnya dan tidak pula diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati

Khuntsa musykil, adalah manusia yang dalam bentuk tubuhnya ada keganjilan, tidak dapat diketahui apakah dia lelaki atau perempuan, karena tak ada tanda-tanda yang menunjukkan kepada kepada kelaki-lakiannya atau keperempuanannya atau samar-samar tanda-tanda itu dan tidak dapat ditarjihkan salah satunya.

Anak zina, adalah anak yang dikandung oleh ibunya daari seseorang laki-laki yang menggaulinya tanpa nikah yang dibenarkan oleh syara’

Anak li’an, adalah anak yang dilahirkan oleh seseorang istri diatas tempat tidur suaminya sedang diapun masih dalam ‘ishmah suaminya yang diakui syara’, tetapi si suami mengatakan bahwa anak itu bukan anaknya

Anak laqith, adalah anak yang dipungut dari jalan raya atau sebagainya yang ditinggalkan oleh ibu bapaknya, sedang ibu bapaknya itu tidak diketahui keberadaannya

Wasiat, adalah suatu tasharuf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sesudah meninggal yang berwasiat.

Wasiat wajibah, adalah wasiat yang wajib diberikan kepada seseorang yang karena halangan syara’tidak termasuk sebagai ahli waris sehingga tidak mendapat waris dengan jumlah tidak lebih dari sepertiga.

Catatan Malam Ini




Alhamdulillah, malam ini saya diberi banyak kenikmatan yang diantaranya mampu menulis posting kali ini. Akan saya ceritakan beberapa pengalaman dan pemikiran saya sepanjang hari ini.

Saya mengawali hari ini, 5 Maret 2016, dengan kurang baik, karena saya terbangun pukul 05.00, setelah sebelumnya terbangun pukul 03.00 namun tidur lagi. Biasanya ada alarm kedua dari HP Android saya yang adzan pukul 03.30, tapi sayangnya ternyata HP saya mati kehabisan baterai sehingga adzan HP itu tidak terdengar. Pelajaran yang saya petik dari peristiwa ini:
  • Kalau terbangun dalam sepertiga akhir malam, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini untuk ibadah Qiyamul Lail. Eman-eman kalau terbangun diteruskan dengan tidur lagi.
  • Jangan terlalu bergantung pada alarm alat elektronik.

Agak siang sedikit, saya sempatkan cuci piring beberapa tumpuk peralatan masak dan makan. Setelah itu leyeh-leyeh lihat TV sampai-sampai saya terlambat masuk kerja. Pelajaran yang saya petik:
  • Waktu dan energi yang kita miliki, meski sedikit, ternyata bisa banyakkk manfaatnya. Coba dipikir-pikir, waktu dan energi saya untuk mencuci piring bisa habis begitu saja kalau saya enak-enak lihat TV dari pagi. Tapi dengan keputusan mencuci piring kotor, dkk ternyata piring bertumpuk itu menjadi bersih clinggg kembali, suci kembali, siap digunakan lagi. Pemandangan di dapur menjadi lebih rapi. Adik yang aslinya kebagian cuci piring merasa senang. Istri tersenyum lahir dan batin. Terjalin dialog keluarga yang harmonis. Ikatan silaturahmi antar individu dalam keluarga bisa lebih erat. Bisa belajar mandiri. Bisa menerapkan dan belajar ilmunya ilmu thaharah yang didapat selama di pondok. Bisa olahraga kecil pagi-pagi. Dan manfaat-manfaat lainnya, MasyaAllah. Hargailah waktu dan energi yang kita miliki.
  • Kurangi leyeh-leyeh. Seperti tercantum dalam Al Qur'an surat Alam Nasyrah ayat 7, فَإِذَا فَرَغْتَ  فَانصَبْ, Maka jika kamu telah selesai, kerjakanlah dengan sungguh-sungguh yang lain. Dikuatkan oleh hadits dari Hasan, Tirmidzi dan yang lainnya, من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه, Sebagian dari kebaikan keIslaman seseorang adalah meninggalkan suatu hal yang tidak berguna baginya. 

Sepulangnya dari tempat kerja saya mengantar istri mengantarkan pesanan jilbab ke Lumajang. Alhamdulillah bisa menyempatkan silaturahmi ke dua teman saya. Istri senang, silaturahmi teman dapat, energi saya terpakai untuk kebaikan, alhamdulillah.

Setelah maghrib ngelesi matematika dan bahasa inggris di rumah. Ada Salwa, Lia, dan Indra yang semangat belajarnya essippp banget. Ditambah belajar Al Qur'an dengan metode Iqro' dan kegiatan bimbingan belajar that afternoon diakhiri sholat Isya' berjamaah. Alhamdulillah. Luar Biasa. Allahu Akbar. Khusus untuk metode Iqro' ini, saya inginnn sekali untuk belajar bagaimana cara yang tepat dalam mengajar Iqro'. Terbayang dua nama, Zain Sholihin dan Muhammad Furqon Sa'i, saya ingin belajar Iqro' ini pada mereka. 

Setelahnya saya ikut Program Pelatihan Terjemah Al Qur'an (PPTQ) dari Ponpes Safinatul Huda Surabaya, bertempat di masjid selatan rumah. Malam ini berlatih Surat Al Baqoroh ayat 50 - 57. 

Al-Baqarah Ayat : 51
وَإِذْ dan ketika وَٰعَدْنَا Kami menjanjikan مُوسَىٰٓ Musa أَرْبَعِينَ empat puluh لَيْلَةً malam ثُمَّ kemudian ٱتَّخَذْتُمُ kalian menjadikan ٱلْعِجْلَ anak sapi مِنۢ dari بَعْدِهِۦ sesudahnya وَأَنتُمْ dan kalian ظَٰلِمُونَ orang-orang yang aniaya

Al-Baqarah Ayat : 52
ثُمَّ kemudian عَفَوْنَاKami maafkan عَنكُم dari kalian مِّنۢ dari بَعْدِ sesudah ذَٰلِكَ demikian itu لَعَلَّكُمْ agar kalian تَشْكُرُونَ kalian bersyukur

Al-Baqarah Ayat : 53
وَإِذْ dan ketika ءَاتَيْنَا Kami datangkan مُوسَى Musa ٱلْكِتَٰبَ Al Kitab وَٱلْفُرْقَانَ dan Pembeda لَعَلَّكُمْ agar kalian تَهْتَدُونَ kalian mendapat petunjuk

Al-Baqarah Ayat : 54
وَإِذْ dan ketika قَالَ مُوسَىٰ berkata Musa لِقَوْمِهِۦ kepada kaumnya يَٰقَوْمِ Hai kaumku إِنَّكُمْ sesungguhnya kalian ظَلَمْتُمْ kalian telah menganiaya أَنفُسَكُم diri kalian sendiri بِٱتِّخَاذِكُمُ dengan kalian menjadikan ٱلْعِجْلَ anak sapi فَتُوبُوٓا۟ maka kalian taubatlah إِلَىٰ kepada بَارِئِكُمْ Penciptamu فَٱقْتُلُوٓا۟ maka bunuhlah أَنفُسَكُمْ diri kalian sendiri ذَٰلِكُمْ demikian itu خَيْرٌ lebih baik لَّكُمْ bagi kalian عِندَ di sisi بَارِئِكُمْ Penciptamu فَتَابَ maka Dia menerima taubat عَلَيْكُمْ atas kalian إِنَّهُۥ sesungguhnya Dia هُوَ Dia ٱلتَّوَّابُ Maha Penerima Taubat ٱلرَّحِيمُ Maha Penyayang

Al-Baqarah Ayat : 55
وَإِذْ dan ketika قُلْتُمْ kalian berkata يَٰمُوسَىٰ Hai Musa لَن tidak akan نُّؤْمِنَ kami percaya لَكَ kepadamu حَتَّىٰ sehingga نَرَى kami melihat ٱللَّهَ Allah جَهْرَةً secara jelas فَأَخَذَتْكُمُ ٱلصَّٰعِقَةُ maka petir menyambar kalian وَأَنتُمْ dan kalian تَنظُرُونَ kalian menyaksikan

Mati lampu... ditunda dulu.

Asmaul Husna

وَلله الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوْهُ بِهَا

يَاالله يَارَحْمَنُ يَارَحِيْم ُ يَامَلِكُ يَاقُدُّوْسُ يَاسَلاَمُ يَامُؤْمِنُ يَامُهَيْمِنُ يَاعَزِيْزُ ياَجَبَّار يَامُتَكَبِّرُ يَاخَالِقُ يَابَارِئْ يَامُصَوِّرْ يَاغَفَّار ْ يَاقَهَّارْ يَاوَهَّابْ  يَارَزَّاقْ يَافَتَّاحْ يَاعَلِيْم يَا قَابِضْ يَابَاسِطْ يَاخَافِضْ يَارَافِعْ يَامُعِزُّ يَامُذِلُّ يَاسَمِيْع يَابَصِيْر يَاحَكَمُ يَاعَدْلُ يَالَطِيْف يَاخَبِيْر يَاحَلِيْم يَاعَظِيْم  يَاغَفُوْر يَاشَكُوْر يَاعَلِيُّ يَاكَبِيْر يَاحَفِيْظْ يَامُقِيْتْ يَاحَسِيْبْ يَاجَلِيْل يَاكَرِيْم يَارَقِيْبْ يَامُجِيْبْ يَاوَاسِعْ يَاحَكِيْم يَاوَدُوْد يَامَجِيْد يَابَاعِثْ يَاشَهِيْد ْ يَاحَقُّ يَاوَكِيْل يَاقَوِيُّ يَامَتِيْن يَاوَلِيّ ُ يَاحَمِيْد يَامُحْصِى يَامُبْدِئُ يَامُعِيْد يَامُحْيِى يَامُمِيْت يَاحَيُّ يَاقَيُّوْم يَاوَاجِد ْ يَامَاجِدْ يَاوَاحِدْ يَاأَحَدْ يَاصَمَدْ يَاقَادِر ْ يَامُقْتَدِرْ يَامُقَدِّمْ يَامُؤَخِّرْ يَاأَوَّلْ يَاآخِرْ يَاظَاهِرْ يَابَاطِنْ يَاوَالِي يَامُتَعَال يَابَرُّ يَاتَوَّابْ يَامُنْتَقِمُ يَاعَفُوّ ُ يَارَؤُفْ يَامَالِكَ الْمُلْكِ يَاذَاالْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَامُقْسِطْ يَاجَامِعْ يَاغَنِيُّ يَامُغْنِى يَامَانِعْ يَاضَآرّ يَانَافِعْ يَانُوْر يَاهَادِى يَابَدِيْع يَابَاقِى يَاوَارِثْ يَارَشِيْد يَاصَبُوْر

(00) Ya Allah = Wahai Allah swt.
(01) Ya Rahman = Wahai Dzat Yang Maha Pengasih,
(02) Ya Rahiim = Wahai Dzat Yang Maha Penyayang,
(03) Ya Maliku = Wahai Dzat Yang Maha Merajai,
(04) Ya Quddus = Wahai Dzat Yang Maha Suci,
(05) Ya Salaam = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Keselamatan,
(06) Ya Mu’min = Wahai Dzat Yang Maha Mengaruniakan Keamanan,
(07) Ya Muhaimin = Wahai Dzat Yang Maha Memelihara,
(08) Ya ‘Aziiz = Wahai Dzat Yang Maha Perkasa,
(09) Ya Jabbar = Wahai Dzat Yang Maha Kuasa,
(10) Ya Mutakabbir = Wahai Dzat Yang Maha Mempunyai Kebesaran,
(11) Ya Khaaliq = Wahai Dzat Yang Maha Menciptakan,
(12) Ya Baari’ = Wahai Dzat Yang Maha Melepaskan,
(13) Ya Mushowwir = Wahai Dzat Yang Maha Membentuk Rupa Makhluk,
(14) Ya Ghoffar = Wahai Dzat Yang Maha Pengampun,
(15) Ya Qohhaar = Wahai Dzat Yang Maha Gagah,
(16) Ya Wahhaab = Wahai Dzat Yang Maha Memberi,
(17) Ya Rozzaaq = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Rezeki,
(18) Ya Fattaah = Wahai Dzat Yang Maha Membuka Pintu Rahmat ,
(19) Ya ‘Aliim = Wahai Dzat Yang Maha Mengetahui,
(20) Ya Qaabidh = Wahai Dzat Yang Maha Menyempitkan Rezeki,
(21) Ya Baasith = Wahai Dzat Yang Maha Melapangkan Rezeki,
(22) Ya Khaafidh = Wahai Dzat Yang Maha Merendahkan Derajat,
(23) Ya Raafi’ = Wahai Dzat Yang Maha Meninggikan Derajat,
(24) Ya Mu’izzu = Wahai Dzat Yang Maha Memuliakan,
(25) Ya Mudzillu = Wahai Dzat Yang Maha Menghinakan,
(26) Ya Samii’ = Wahai Dzat Yang Maha Mendengar,
(27) Ya Bashiir = Wahai Dzat Yang Maha Melihat,
(28) Ya Hakam = Wahai Dzat Yang Maha Menetapkan Hukum,
(29) Ya ‘Adlu = Wahai Dzat Yang Maha Adil,
(30) Ya Lathiif = Wahai Dzat Yang Maha Lembut,
(31) Ya Khabiir = Wahai Dzat Yang Maha Mewaspadai,
(32) Ya Haliim = Wahai Dzat Yang Maha Penyantun,
(33) Ya ‘Adhiim = Wahai Dzat Yang Maha Agung,
(34) Ya Ghafuur = Wahai Dzat Yang Pengampun,
(35) Ya Syakuur = Wahai Dzat Yang Maha Berterima kasih,
(36) Ya ‘Aliyyu = Wahai Dzat Yang Maha Tinggi,
(37) Ya Kabiir = Wahai Dzat Yang Maha Besar,
(38) Ya Hafiidz = Wahai Dzat Yang Maha Memelihara,
(39) Ya Muqiit = Wahai Dzat Yang Maha Memberi kekuatan,
(40) Ya Hasiib = Wahai Dzat Yang Maha Menghitung,
(41) Ya Jaliil = Wahai Dzat Yang Mempunyai Kebesaran,
(42) Ya Kariim = Wahai Dzat Yang Maha Mulia,
(43) Ya Raqiib = Wahai Dzat Yang Maha Mengintai,
(44) Ya Mujiib = Wahai Dzat Yang Maha Mengabulkan,
(45) Ya Waasi’ = Wahai Dzat Yang Maha Luas,
(46) Ya Hakiim = Wahai Dzat Yang Maha Bijaksana,
(47) Ya Waduud = Wahai Dzat Yang Maha Kasih,
(48) Ya Majiid = Wahai Dzat Yang Maha Pemurah,
(49) Ya Baaits = Wahai Dzat Yang Maha Membangkitkan,
(50) Ya Syahiid = Wahai Dzat Yang Maha Menyaksikan,
(51) Ya Haqqu = Wahai Dzat Yang Maha Benar,
(52) Ya Wakiil = Wahai Dzat Yang Maha Memelihara,
(53) Ya Qawiyyu = Wahai Dzat Yang Maha Kuat,
(54) Ya Matiin = Wahai Dzat Yang Maha Kokoh,
(55) Ya Waliyyu = Wahai Dzat Yang Maha Melindungi,
(56) Ya Hamiid = wahai Dzat Yang Maha Terpuji,
(57) Ya Muhshiyyu = Wahai Dzat Yang Maha Menghitung,
(58) Ya Mubdi’u = Wahai Dzat Yang Maha Memulai,
(59) Ya Mu’iid = Wahai Dzat Yang Maha Mengembalikan,
(60) Ya Muhyii = Wahai Dzat Yang Maha Menghidupkan,
(61) Ya Mumiitu = Wahai Dzat Yang Maha Mematikan,
(62) Ya Hayyu = Wahai Dzat Yang Maha Hidup,
(63) Ya Qayyuum = Wahai Dzat Yang Maha Berdiri sendiri,
(64) Ya Waajid = Wahai Dzat Yang Maha Menemukan,
(65) Ya Maajid = Wahai Dzat Yang Maha Mempunyai Kemurahan,
(66) Ya Waahid = Wahai Dzat Yang Maha Tunggal,
(67) Ya Ahad = Wahai Dzat Yang Maha Esa,
(68) Ya Shomad = Wahai Dzat Yang Menjadi Tempat Memohon,
(69) Ya Qaadir = Wahai Dzat Yang Maha Kuasa,
(70) Ya Muqtadir = Wahai Dzat Yang Sangat berkuasa,
(71) Ya Muqaddim = Wahai Dzat Yang Maha Mendahului,
(72) Ya Muakhkhir = Wahai Dzat Yang Mengakhirkan,
(73) Ya Awwalu = Wahai Dzat Yang Maha Awal,
(74) Ya Aakhir = Wahai Dzat Yang Maha Akhir,
(75) Ya Dhaahir = Wahai Dzat Yang Nyata kekuasaan-Nya,
(76) Ya Baathin = Wahai Dzat Yang Tidak Kelihatan Dzat-Nya,
(77) Ya Waali = Wahai Dzat Yang Menguasai,
(78) Ya Muta’aali = Wahai Dzat Yang Maha Tinggi,
(79) Ya Baaru = Wahai Dzat Yang Maha Baik,
(80) Ya Tawwaab = Wahai Dzat Yang Maha Penerima Taubat,
(81) Ya Muntaqimu = Wahai Dzat Yang Maha Menjatuhkan siksaan,
(82) Ya Afuwwu = Wahai Dzat Yang Maha Pemaaf,
(83) Ya Rauuf = Wahai Dzat Yang Maha Belas Kasihan,
(84) Ya Maalikul Mulk = Wahai Dzat Yang Memiliki Kerajaan,
(85) Ya Dzal Jalaali wal-Ikraam = Wahai Dzat Yang Mempunyai Keagungan dan Kemuliaan,
(86) Ya Muqsitu = Wahai Dzat Yang Maha Adil,
(87) Ya Jaami’ = Wahai Dzat Yang Maha Mengumpulkan,
(88) Ya Ghaniyyu = Wahai Dzat Yang Maha Kaya,
(89) Ya Mughnii = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Kekayaan,
(90) Ya Maani’u = Wahai Dzat Yang Maha Menahan,
(91) Ya Dloorru = Wahai Dzat Yang Maha Membahayakan,
(92) Ya Naafi’u = Wahai Dzat Yang Memberi Manfaat,
(93) Ya Nuur = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Cahaya,
(94) Ya Haadi = Wahai Dzat Yang Maha Memberi Petunjuk,
(95) Ya Badii’u = Wahai Dzat Yang Maha Menciptakan,
(96) Ya Baaqi = Wahai Dzat Yang Maha Kekal,
(97) Ya Waarits = Wahai Dzat Yang Maha Mewarisi,
(98) Ya Rasyiid = Wahai Dzat Yang Maha Memberi bimbingan,
(99) Ya Shobuur = Wahai Dzat Yang Maha Penyabar.


Dzikir dan Wirid Seusai Sholat

Berikut ini adalah dzikir dan wirid seusai sholat yang diambil dari kitab Tawajjuhaat Pondok Pesantren Nurul Haromain, Ngroto Pujon Malang.

 (3x) أَسْتَغْفِرُ الله
Aku memohon ampun kepada Allah (3x)


اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ ,وَمِنْكَ السَّلاَمُ ,تَبَارَكْتَ يَاذَاالْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Ya Allah, Engkaulah Sang Pemberi Keselamatan, dari Engkau segala keselamatan, semoga Engkau melimpahkan keberkahan wahai Dzat Maha Luhur lagi Maha Mulia
 
 (10x) لاَ إِ لَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ,لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Tiada Tuhan yang hak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, Yang Menghidupkan dan yang Mematikan, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu (10x)

 (7x) اَللّهُمَّ اَجِرْني مِنَ النَّارِ
Ya Allah, selamatkanlah aku dari siksa api neraka (7x)


اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Ya Allah, aku mohon pertolongan agar dapat mengingat-Mu, bersyukur atas segala nikmat-Mu dan memperbaiki ibadah kepada-Mu.


أَعُوْذُ بِالله مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Aku berlindung kepada Allah swt dari godaan syetan yang terkutuk


الله لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ,لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَهُ مَافِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الاَرْضِ. مَنْ ذَاالَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ, يَعْلَمُ مَابَيْنَ أَيْدِيْهِمْ وَمَاخَلْفَهُمْ,وَلاَ يُحِيْطُوْنَ بِشَيْئٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَاشَاءَ, وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ وَلاَ يَؤُوْدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

Allah tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak pernah mengantuk dan tidak pernah tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa idzin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi (Arsy) Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Ayat Al-Kursi)

  … قُلْ هُوَ الله أَحَدٌ
Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatupun yang menyamai-Nya.(QS Al-Ikhlash:1-4).

 … قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki. (QS Al-Falaq:1-5).

… قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ
Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia. Raja manusia. Sesembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) syetan yang biasa tersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. (QS An-Naas:1-6)

  (33x) سُبْحَانَ الله
Maha Suci Allah (33x)

(33x) الْحَمْدُ لله
Segala Puji bagi Allah (33x)


(33x) الله أَكْبَرُ

Allah Maha Besar (33x)

لاَ إِ لَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
Tiada Tuhan yang hak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, Yang Menghidupkan dan yang Mematikan, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu (10x)

اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
Ya Allah, yang tidak ada sesuatu pun dapat mencegah segala yang Engkau berikan dan tiada sesuatupun yang dapat memberi segala yang Engkau halangi. Tidak berguna kegigihan orang yang berusaha jika tiada usaha dari pada-Mu.

الدُّعَاءُ
Dilanjutkan dengan doa.

 3x لاَإِلَهَ إِلاَّ الله مُحَمَّدْ رَسُوْلُ الله فِي كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ عَدَدَمَا وَسِعَهُ عِلْمُ الله
Tidak ada Tuhan yang hak disembah melainkan Allah, dan Muhammad saw adalah utusan Allah swt, dalam setiap desah nafas dan sebanyak apa yang diketahui oleh ilmunya Allah swt.(3x)