Istilah Dalam Faraid


Mawarits, jama dari mirats, demikian pula irts, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknakan dengan Mauruts, adalah harta peningalan orang yang meninggal.

Muwarits atau pewaris, adalah orang yang meninggalkan harta yang dipusakai

Waris atau ahli waris, adalah orang yang berhak menerima harta pusaka

Fara-idl, jama dari faridlah, diambil dari kata “fardlu”, artinya bagian yang telah ditetapkan oleh syara’.

Ilmu mawaris atau ilmu faraidh, menurut para fuqaha, adalah “suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara membaginya”.

Tarikah atau tirkah, adalah apa yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah meninggalnya, baik berupa harta, maupun hak-hak termasuk hutang-hutangya. Bedanya dengan mauruts adalah, jika tirkah merupakan harta peninggalan yang belum dikurangi beban-beban yang dikenakan untuk perawatan jenazah, wasiat maupun pelunasan hutang. Sedangkan mauruts merupakan selisih dari tirkah dengan beban.

Fardlu, adalah pewarisan kepada ahli waris ashabul furud menurut bagiannya

Ta’shib, adalah pewarisan kepada ahli waris ashabah

Ahli waris nasabiyah, adalah ahli waris yang bisebabkan oleh pertalian darah atau hubungan kekeluargaan dengan pewaris

Ahli waris sababiyah, adalah ahli waris yang disebabkan oleh hubungan seperti pernikahan atau karena memerdekakan budak.

Furudul Muqaddarah, adalah bagian-bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris dalam menerima harta warisan

Faaridl, Fardli, Faraa-idli, atau Firridl, adalah orang yang pandai dalam ilmu waris

Ashabah ushubah nasabiyah, adalah ahli waris nasabiyah yang tidak mempunyai bagian tertentu tapi mengambil sisa harta sesudah diberikan pada ahli waris ashabul furud.

Ashabah ushubah sababiyah, adalah ahli waris sababiyah yang tidak mempunyai bagian tertentu tapi mengambil sisa harta sesudah diberikan pada ahli waris ashabul furud.

Ashabul furud atau dzawil furud, adalah ahli waris yang mempunyai bagian yang telah ditentukan dalam Alqur’an dan ijma’

Ashabah binafsihi, adalah seseorang yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri

Ashabah bil ghair atau bighairihi, adalah ahli waris ashabul furud perempuan yang ditarik oleh ahli waris lahabah binafsih (laki-laki) untuk menerima ashabah secara berserikat.

Ashabah ma’al ghair atau ma’a ghairihi, adalah ahli waris ashabul furud perempuan yang memerlukan orang lain dalam menerima ‘ushubah

Jihat bunuwwah, adalah keturunan pewaris (furu’)

Jihat ubuwwah, adalah orang tua pewaris (ushul)

Jihat ukhuwwah, adalah saudar pewaris (hawasyi qaribah)

Jihat umummah, adalah paman pewaris (hawasyi ba’idah)

‘Aul, adalah keadaan kekurangan harta warisan setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris yang hanya ashabul furud

Radd, adalah keadaan kelebihan harta warisan setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris yang hanya ashabul furud

Dzawil arham, adalah ahli waris yang tidak masuk kedalam golongan ashabul furud dan ashabah

Masalah musytarak, adalah pembagian secara berserikat antara saudara seibu dengan saudara laki-laki sekandung saja atau bersama saudari perempuan sekandung

Hjiab, adalah orang yang menghalangi penerimaa warisan baik seluruh atau sebagian harta kepada ahli waris yang bukan ahli waris utama

Mahjub, adalah orang yang terhalangi dalam penerimaan warisan baik seluruh atau sebagian

Hijab hirman, adalah terhijabnya ahli waris seluruh bagiannya karena adanya ahli waris yang lebih utama

Hijab nuqsan, adalah penghalang yang menyebabkan terkuranginya bagian warisan ahli waris karena ada ahli waris lain

Mafqud, adalah orang yang pergi yang tidak diketahui tempatnya dan tidak pula diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati

Khuntsa musykil, adalah manusia yang dalam bentuk tubuhnya ada keganjilan, tidak dapat diketahui apakah dia lelaki atau perempuan, karena tak ada tanda-tanda yang menunjukkan kepada kepada kelaki-lakiannya atau keperempuanannya atau samar-samar tanda-tanda itu dan tidak dapat ditarjihkan salah satunya.

Anak zina, adalah anak yang dikandung oleh ibunya daari seseorang laki-laki yang menggaulinya tanpa nikah yang dibenarkan oleh syara’

Anak li’an, adalah anak yang dilahirkan oleh seseorang istri diatas tempat tidur suaminya sedang diapun masih dalam ‘ishmah suaminya yang diakui syara’, tetapi si suami mengatakan bahwa anak itu bukan anaknya

Anak laqith, adalah anak yang dipungut dari jalan raya atau sebagainya yang ditinggalkan oleh ibu bapaknya, sedang ibu bapaknya itu tidak diketahui keberadaannya

Wasiat, adalah suatu tasharuf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sesudah meninggal yang berwasiat.

Wasiat wajibah, adalah wasiat yang wajib diberikan kepada seseorang yang karena halangan syara’tidak termasuk sebagai ahli waris sehingga tidak mendapat waris dengan jumlah tidak lebih dari sepertiga.

5 komentar: